Viral Video Anak “Ngelem” Tanpa Sensor di Palembang, Praktisi Hukum: Penyebar Terancam Pidana

PALEMBANG,CAHAYAPENANEWS.COM-Aksi memviralkan video dua anak yang menghirup lem Aibon di Jembatan Ampera, Palembang, berbuntut pada persoalan hukum baru. Praktisi hukum dan pengacara, Elsa Apriani, S.H., menegaskan bahwa merekam dan menyebarkan wajah anak di bawah umur tanpa sensor (blur) di media sosial dapat diseret ke ranah pidana.
“Secara etika dan hukum perlindungan anak, memblur wajah anak itu wajib. Sekali identitasnya tersebar, dampak psikologis dan sosialnya permanen,” ujar Elsa, Kamis (28/05/2026).
3 Instrumen Hukum Yang Mengancam Penyebar Video
Bagi netizen atau pembuat konten yang asal share dengan alasan edukasi atau mengejar views, Elsa memaparkan tiga jeratan hukum yang siap menanti:
UU Perlindungan Anak : Melarang publikasi identitas anak yang merugikan kepentingannya atau memicu eksploitasi dan stigma sosial.
.UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) : Mengancam pelaku jika konten yang disebarkan mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau distribusi informasi elektronik yang merugikan anak.
.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Dapat digunakan jika tindakan penyebaran tersebut menyebabkan tekanan psikis berat atau masuk dalam unsur perbuatan tidak menyenangkan
Apakah Pasti diPidana?
“Keluarga anak tersebut punya hak penuh untuk melapor ke polisi jika merasa dirugikan. Namun, aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan mendalam terlebih dahulu untuk melihat motivasi konten dan ada atau tidaknya niat jahat (mens rea),” jelas Elsa.
Solusi Bukan Viral, Tapi Pengawasan
Elsa mengingatkan bahwa masalah sosial anak jalanan di Palembang tidak akan selesai hanya dengan menjadikannya konten demi algoritma.
“Penyelesaiannya ada pada pengawasan nyata dari orang tua dan kehadiran negara untuk memberikan hak hidup yang layak, bukan dengan memberi mereka panggung stigma di media sosial,” tutupnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *