Indikasi Terjadinya Kolusi Dan Nepotisme, Perekrutan Pegawai Perusahaan Daerah Melibatkan Yayasan Pendidikan Putra

Ketua Pelaksana Yunizir Djakfar, M.ip. Photo net
Ketua Pelaksana (YPP) OKU Yunizir Djakfar, M.I.P Photo net

Baturaja, Cahaya Pena News.com –
Rekrutmen Pegawai Tetap dari tenaga honorer Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten OKU yang diduga menuai banyak masalah Kolusi dan Nepotisme pada bulan Desember 2020 lalu melibatkan lembaga penguji dari Yayasan Pendidikan Putra (YPP) OKU.

Sebagaima penjelasan Kabag Umum PDAM OKU Djohan, SE kepada media ini terkait dugaan telah terjadinya Indikasi Kolusi dan Nepotisme Senin 25/1/2021 kemarin bahwa, seleksi Rekrutmen Pegawai Tetap pada Perusahaan Daerah tersebut bekerjasama dengan lembaga penguji akademik yaitu Yayasan Pendididikan Putra (YPP) OKU, dan sebagai Ketua Pelaksana adalah Yunizir Djakfar.

Berikut nama-nama Penguji dari Yayasan Pendidikan Putra OKU. Dr. Gribaldi, Drs. A. Zahrudin. M.M,
Ir. Lindawati. M.T, Dra. Umi Rahmawati. M.Si, Yunizir Djakfar. M.I.P
Septiana Wulandari, M.I.Kom
Puspita Devi, S.Pd. M.Pd
Merita Auli. S.I.Kom, M.I.Kom, serta
Feri Desromi. S.T. M.T.

Seperti berita yang dilansir media ini Senin Kemaarin terkait indiksi terjadinya Praktek Kolusi dan Nepotisme dalam seleksi penerimaan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum tersebut bahwa, Perekrutan pegawai tetap tidak mengacu pada Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten OKU.

Tercatat ada Peserta yang dinyatakan lolos seleksi pengangkatan telah berumur 45 Tahun inisial OS, serta ada juga inisial AF sekitar 2,5 tahun tidak masuk kantor akan tetapi lolos Seleksi Pengangkatan.

Menurut Kordinator Sriwijaya Korruption Watch (SCW) Kabupaten OKU yang dihubungi melalu jaringan telponnya bahwa, ” jika benar indikasi tersebut terjadi, jelas ini adalah penyimpangan, karena seleksi Pengangkatan Pegawai PDAM OKU haruslah tetap mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) Bab III Bagian Kesatu Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten OKU. indikasi ini harus kita usut ” ungkap Antoni.

Ketua Pelaksana Yayasan Pendidikan Putra Yunizir Djakfar, M.I.P yang dikonfirmasi media ini Selasa 26/1/201 diruanq kerjanya lantai 2 Gedung Universitas Baturaja sekira pukul 9.30 wib, tidak berada ditempat. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *