
- Antoni Kordinator SCW Kabupaten OKU
Koordinator Sriwijaya Koruption Watch (SCW) Kabupaten OKU Antoni Jumat 15 Januari 2021 melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan berinisial AS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Indikasi penyalahgunaan wewenang hingga memonopoli harga gabah Program E warung BPNT kabupaten OKU, OKUT , serta OKUS. Program beras ASN Sumsel untuk PNS di 17 kabupaten/kota se Sumatera Selatan.
Laporan resmi Sriwijaya Corruption Watch yang telah dilayangkan ke gedung merah putih tersebut dengan nomor 122/B/SCW-2021, Prihal Penyalah gunaan Wewenang.
” Indikasi Korupsi atau Praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diduga telah dilakukan oleh oknum anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan tersebut, bukan hanya dapat menimbulka kerugikan kepada para pemasok beras lokal yang berada di OKU Timur, akan tetapi dapat pula dikatakan sebagai perbuatan yang menjurus kepada sanksi pidana ” ujar Antoni.
” ada indikasi kuat oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk melakukan intervensi melalui kaki tangannya terhadap pihak-pihak yang berperan di dalam kegiatan BPNT Kabupaten OKU, OKUT, serta OKUS dan ASN 17 kabupaten Kota se Sumatera Selatan guna melancarkan bisnisnya ” ujarnya.
Masih menurut Antoni, ” Beras tersebut di datangkan dari kabupaten OKU Timur. sementara oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut berasal dari Dapil OKU Timur, dan mempunyai gudang beras yang berada di belitang, saya telah turun langsung kelapangan beberapa hari lalu untuk membuktikan kebenaran dari informasi yang kami didapat, dan kami juga mempunyai bukti data pendukung termasuk Rekaman audio visual terkai kasus ini, untuk itu kami meminta Kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi agar kiranya dapat segera memanggil dan memeriksa terlapor ” tukas Antoni menambahkan. (Zen)