Baturaja, cahayapenanews.com- lantaran diduga telah melakukan Korupsi terhadap beberapa program kegiatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, ahirnya Kepala Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang OKU dilaporkan oleh Enam orang warganya ke penyidik Kejaksaan Negeri OKU Senin kemarin.
Laporan tertulis yang disampaikan mereka ke pihak Kejaksaan Negeri OKU tertanggal 22/2/2021 didampingi Antoni Kordinator Sriwijaya Corruption Wacth OKU terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya hingga terjadinya MarkUp harga satuan kegiatan, bahkan dari beberapa kegiatan yang dilaporkan diduga terdapat program kegiatan Fiktif. Laporan yang di sampaikan sekira pukul 13.40 tersebut ditetima oleh Anggun staf kantor kejaksaan negeri OKU.
Adapun program kegiatan yang dikerjakan tidak sesuai RAB dan MarkUp harga tersebut diantaranya, pembangunan jalan setapak cor beton sebesar Rp 30.686.800, pembangunan bak sampah Rp18.852.000, pembangunan gorong-gorong Rp 23.848.600,
pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik Desa Rp 8.300.000, pembinaan LKMD/ LPM/LPMD Rp 10.835.400, kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan keadaan mendesak Rp 793.981.875, serta Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ Madrasah non formal milik Desa Rp 26.700.000 diduga Fiktif, penyelenggaraan dan pembinaan sanggar seni dan belajar 12.700.000 diduga Fiktif.
Menurut Kardani warga Desa Sumber bahagia bahwa, selama ini memang banyak terjadinya kejanggalan terkait program kegiatan dana desa, akan tetapi menurut dia Kepala Desa mereka tidak mau menerima masukan atau saran kritik dari warga setempat, bahkan menurutnya Kades mereka sering melakukan intimidasi atau menakut-nakuti jika warganya ingin protes atau melakukan rembuk terhadap kebijakan pemerintah Desa itu.
” jika masyarakat ingin menyampankan aspirasi atau kritik dan saran kepada kades malah diintimidasi oleh kepala desa melalui Perangkat Desa dengan cara mendatangi masyarakat lalu menakut-nakuti agar warga jangan ikut ikutan, hingga kebanyakan warga desa jadi takut untuk ngomong ” ungkap Kardani.
Sementara itu Dadi Sudiarto yang juga salah satu pelapor warga Desa Sumber bahagia mengatakan bahwa, beberapa program kegiatan di Desa Sumber Bahagia yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 banyak telah terjadinya penyimpangan, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai RAB hingga kegiatan Fiktif.
” Pembangunan gorong-gorong, jalan setapak, dan pembangunan bak sampah DD tahun 2020 dikerjakan asal-asalan dan Tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tim pembangunan desa yang telah dibentuk selama ini tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut, bahkan program PAUD/TK Madrasah non formal milik Desa kegiatannya tidak pernah ada. Kami berharap kiranya laporan yang telah kami sampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri OKU hari ini(red kemarin) kiranya dapat segera diproses ” ungkap Dadi.
Sementara itu Antoni Kordinator Sriwijaya Korruption Watch (SCW) OKU berharap kepada pihak kejaksaan Negeri Baturaja, kiranya dapat segera melakukan pemanggilan dan meriksa terlapor serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor,
” kami yang didaulat oleh warga untuk melakukan pendampingan terhadap mereka akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas” Unggkap Antoni. #zen#