Kasus  

Menghalangi Laju Ambulans, Oknum Prajurit TNI AD Jalani Proses Hukum

Provos TNI AD Usai Melakukan Pemeriksaan Terhadap Praka

Jakarta, cahayapenanews.com-Penerapan sanksi hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang nakal ternyata tidak main-main. Dibawah komando Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral TNI Andika Perkasa, penerapan hukuman akan  diberlakukan pada prajurit TNI AD yang terbukti telah melakukan pelanggaran tanpa ada pengecualian.

Tengah Oknum Prajurit TNI AD Praka AMT  Usai Menjalani Pemeriksaan 

Seperti yang dialami Praka AMT oknum Prajurit TNI AD, kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga telah menghalangi laju ambulan beberapa hari yang lalu.

Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praka AMT Yang Diduga Menghalangi Laju Ambulans Usai Menjalani Rangkaian Pemeriksaan 

Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang di duga dengan sengaja menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku. #Dispenad/Red#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *