Jakarta, cahayapenanews.com-Penerapan sanksi hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang nakal ternyata tidak main-main. Dibawah komando Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral TNI Andika Perkasa, penerapan hukuman akan diberlakukan pada prajurit TNI AD yang terbukti telah melakukan pelanggaran tanpa ada pengecualian.
Seperti yang dialami Praka AMT oknum Prajurit TNI AD, kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga telah menghalangi laju ambulan beberapa hari yang lalu.
Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang di duga dengan sengaja menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku. #Dispenad/Red#