Baturaja,cahayapenanews.com-Penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) OKU tahun angggaran 2019 diduga ada Korupsi. Pasalnya berdasarkan dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor: 13.b/LP/LHP/VIIPLG/03/2020, tanggal 17 Maret 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bahwa dari hasil pemeriksaan BPK, diduga telah terjadi penyalahgunaan keuangan atas transaksi tunai milk Pemkab OKU. Selain itu telah terjadi pula dugaan Mark’Up pada kegiatan belanja rutin APBD, BOS, DAK bidang Penddikan dan Program Sekolah Gratis (PSG). Kemudian Dinas Pendidikan Kabupaten OKU teindikasi pula telah melakukan korupsi pada penerimaan bunga tabungan dana BOS untuk SDN/SMPN dana DAK bdang Pendidikan, Serta terindikasi pula telah melakukan Korupsi Mark’Up kegiatan Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan peralatan kebersihan bersumber dari Dana BOS sebesar Rp 1.181.374.500,00
Sebagaimana Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidkan Dasar dan Menengah Nomor: 6559/D.DI/BP/2019 tertanggal 25 Juni 2019 Prihal Perluasan Transaksi Pembayaran Non Tunai, Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU menerbtkan surat dengan Nomor: 420/482/V/XV/2019 tanggal 2 Desember 2019 untuk menunjuk Lima SDN dan Tujuh SMPN sebagai sekolah pengguna aplikasi dana BOS Non Tunai. Akan tetapi pada kenyataan nya Transaksi non Tunai belum dilaksanakan sepenuhnya, melainkan Transaksi non Tunai hanya dilaksanakan untuk Honorarium, sedangkan untuk Transaksi lainnya Belum dilakukan.
Bahwa dalam pengelolaan Keungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Menatausahakan transaksi yang berasal dari belanja rutin APBD, BOS, DAK bidang Pendidikan dan Program Sekolah Gratis (PSG), serta dalam Uji Petik Terhadap 340 Rekening Dinas Pendidikan menunjukan 101 Rekening untuk Kegiatan DAK Pendidikan, dan Pembukuan 239 Rekening untuk Kegiatan PSG belum ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah.
Disamping itu, terdapat pula Penerimaan Bunga Tabungan Dana BOS SDN/SMPN dikenakan Pajak bunga tabungan sebesar Rp 2.044.048,00 terdapat pada 110 Rekening BOS SDN dan dan 45 Rekening BOS SMPN masing-masing Sebesar Rp 790.546.’00 dan Rp 1.253.502,00. Terdapat pula penermaan bnga tabungan Rekening DAK bidang Pendidikan dikenakan bunga Pajak tabungan sebesar Rp 1.738.553,00.
Selain itu, pencatatan persedian Alat Tulis Kantor (ATK) dan alat Kebersihan yang bersumber dari Dana BOS tidak Informatif dalam laporan. Oleh sebab itu Dinas Pendidikan dinilai persediaan pada neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp 1.181.374.500,00 berupa ATK dan alat kebersihan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Fisik menunjukan persediaan lainnya tidak dilaporkan sebagai persedian pada Negara.
Kondisi tersebut diatas bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak dan Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU H.Teddy Melwansyah S.STP.,M.M.M.Pd ketika dikonfirmasi media ini Kamis 02/09/3021 Sekira pukul 7.30 WIB tidak berada dikantornya, menurut Reza siswi Magang SMKN 1 (Semea Negeri Baturaja)”Pak Kadin belum datang” kata Reza.#zen#