Baturaja, cahayapenanews.com-Tiga dari tujuh pelaku pencurian kabel/konduktor Saluran Listrik Tegangan Tinggi (Sutet) milik PT.PLN ranting Baturaja Cabang Lahat berhasil dibekuk tim Kepolisian Sektor Lubuk Batang.
Diketahui tiga dari tujuh kawanan maling yang berhasil ditangkap melakukan aksinya mulai dari jalur sutet tower Desa Markisa, Desa Kartamulia, hingga sampai ke Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Berdasarkan Rilis Humas Polres OKU bahwa identitas masing-masing dari ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni merupakan dua warga Desa Lubuk Batang Baru, Kec. Lubuk Batang Sudarman (41) dan Putra (31). Sedangkan satu pelakunya lagi adalah Dodi Setiawan (23) warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, ungkap Kasi Humas.
“ Kempat tersangka lainnya inisial AG, BB, TM, dan NR, kini masih dalam pengejaran dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian, dan Indentitas mereka semuanya sudah kita kantongi. kejadian aksi pencurian kabel milik PT. PLN ini dilakukan oleh para pelaku pada hari, Senin tanggal 05 Juli 2021 lalu, sekira jam 22.00 WIB, dengan cara memanjat tiang sutet. Kemudian pelaku memotong kabel yang terpasang menggunakan geraji besi, ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP. Mardinursal kemarin Selasa, (07/09/2021).
Kasi Humas menambahkan, bahwa Setelah kabel berhasil dipotong, para pelaku kembali memotong kabel yang masih panjang menjadi tiga bagian kecil agar mudah digulung. Kemudian kabel tersebut disembunyikan terlebih dahulu disemak-semak tidak jauh dari rumah salah satu warga.
“Naasnya saat para pelaku akan mengambil kabel yang disembunyikan didalam semak-semak gerak gerik meteka diketahui oleh warga pemilik rumah. Karena merasa penasaran, pemilik rumah pun akhirnya melaporkan apa yang dilihatnya kepada PT. PLN. Selanjutnya pihak PLN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang,” ujar AKP.Mardinursal.
Masih kata Mandinursal, bahwa setelah menerima laporan dari warga. Pihak Kepolisian Polsek Lubuk Batang terlebih dahulu berhasil mengamankan Dua dari Tujuh pelaku, yaitu Sudarman (41) dan Putra (31). Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku. Polisi kembali berhasil meringkus pelaku Dodi Setiawan (23) saat sedang berada di rumahnya di Desa Rantau Kumpai, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu karung yang berisi kawat kabel sutet yang telah dipotong, dua unit sepeda motor jenis Honda, salah satu diantaranya matic Honda Beat.Untukmempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus merasakan dinginnya didalam sel tahana berjeruji besi. Pelakupun akan dikenakan Pasal 363 KUHP ,” tegas AKP Mardinursal.#zen#