Palembang, cahayapenanews.com-Lima laporan Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) tetap ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sedangkan satu laporan pengaduan dilimpahkan penanganan nya ke Kejari OKU. Hal itu ditegaskan Kasi C Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Candra Kamis (10/2/2022) dihalaman kantor Kejati Sumsel saat meberikan keterangan resminya kepada Markas terkait Lapdu yang telah disampaikan sebelumnya.
” Pihak kejaksaan tinggi berkomitmen dalam pemberantasan korupsi yg terjadi. Domainnya Kejagung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri terdapat dua bidang yang menangani, yakni bidang intelijen dan bidang pidana khusus. Terkait enam laporan pengaduan ini, tiga itu ditangani oleh bidang intelijen kejaksaan tinggi. Laporan pengaduan nomor 03,04, dan 05 itu kita sudah membentuk tim dalam proses,tiga-tiganya ditangani oleh Kasi E dalam proses full data dan keterangan oleh tim. Lalu yang kedua ini ditangani oleh pidsus, laporan 06 dan 07 dan itu juga masih dalam proses, ” tegas Candra.
Tambahnya lagi, untuk lapdu nomor 14 yang diterima Kejati terakhir ini, untuk memudahkan proses penanganan lapdu tersebut telah dilimpahkan/atau diteruskan ke Kejari OKU. Menurut dia pihak Kejati telah mempersiapkan surat ke pihak LSM Markas,” Nanti akan kami jawab secara tertulis sebagai pegangan kita untuk dikontrol. Kami butuh waktu untuk menangani Lapdu seperti ini, yang jelas semua lapdu akan kita proses,” tutup Candra.#zen