G-PEBI Desak Kejagung dan KPK RI Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Simpang Mio Kelumpang

JAKARTA, CAHAYAPENANEWS.COM – Gerakan Pemuda Berantas Korupsi (G–PEBI) Republik Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Mio-Kelumpang. Rabu (24/05/2023).

Koordinator lapangan (korlap) pada giat itu, Ali Imron Rahanyamtel mengatakan, Demo ini mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan atau KPK RI yang menangani masalah Korupsi untuk memeriksa kembali pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Mio – Kelumpang Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.

“Kami mendesak Kejagung RI dan KPK RI untuk menangkap menyeret dan mengadili terduga para pelaku yang terindikasi korupsi pada pekerjaan tersebut. Serta menangkap Marjito Bachri, ST yang diduga menjadi dalang pada korupsi pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Mio – Kelumpang, “katanya.

“Agar proses pemeriksaan terhadap pelaku yang terindikasi korupsi terang benderang, Kami siap untuk dipanggil dan diperiksa guna menyerahkan barang bukti dan dokumen yang kami miliki,“ tambahnya lagi.

Ali Imron melanjutkan, bahwa dalam proses tender para pemenang pada pekerjaan tersebut selama tiga tahun berturut terindikasi di arahkan dan didalangi oleh sdr. Marjito Bachri, ST agar dapat memenangkan proses tender. Marjito Bachri, ST diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp. 800.000.000 dari pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Mio-Kelumpang Tahun 2020 dengan rincian:

-Rp. 500.000.000 dari uang muka pembangunan jalan melalui pemindah bukuan/transfer kuasa direktur CV Angkasa Raya Sriwijaya selaku pemenang pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Mio – Kelumpang ABPBD Tahun 2020.

-Rp. 300.000.000 dari keuntungan pekerjaan melalui Zolmi Oganda selaku pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Mio – Kelumpang APBD
Tahun 2020.

“Uang sebesar Rp. 800.000.000 secara bertahap dari saudara Pandu Agung Sulistyonselaku direktur CV Berkat Tabah pemenenang pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Mio – Kelumpang Tahun 2021 dari uang muka, “terangnya.

Uang fee dari Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Mio – Kelumpang APBD Tahun 2022, dan akibat dari pemufakatan jahat tersebut membuat pekerjaan tersebut merugikan keuangan Negara Rp. 900.000.000 lebih (terdapat dalam audit BPK tahun 2022.

Dalam kegiatan pembangunan tersebut nilai analisa harga RAB dalam setiap item di Kontrak terjadi Mark Up paling sedikit 20 persen lebih tinggi dari harga pasar. Marjito Bachri, ST menerima aliran uang tersebut diatas sebagian menggunakan transaksi non tunai/transfer/pemindah bukuan baik melalui Pelaksana Lapangan maupun Kuasa Direktur Perusahaan.

Terakhir Ali menyampaikan, bahwa Marjito Bachri, ST diduga telah memanfaatkan APBD OKU untuk pembangunan jalan di Perumahan Griya Kemelak Persada yang bisnis perumahan tersebut milik Sdr. Marjito Bachri, ST sendiri, padahal fasilitas umum perumahan tersebut belum diserahkan ke Pemerintah Daerah dan hunian yang telah selesai di bangun masih sangat sedikit pada saat di bangun jalan.

Adapun data yang kami terima terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Mio – Kelumpang yang menggunakan Dana APBD OKU sebagai berikut :

1. Tahun 2020, dikerjakan oleh PT. Angkasa Sriwijaya dengan nilai Kontrak Rp. 2.835.259.171, 36 dan sebagai Pelaksana Lapangan sdr. Zulmi Oganda.

2. Tahun 2021, dikerjakan oleh CV. Berkat Tabah dengan nilai Kontrak Rp. 3.893.917.617, 86 dan sebagai Pelaksana Lapangan sdr. Pandu Agung Sulistyo.

3. Tahun 2022, dikerjakan oleh CV. Sinar Jaya dengan nilai Kontrak Rp. 2.788.689.093,00 dan sebagai Pelaksana Lapangan sdr. John, papar Ali Imron.(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ypn