JAKARTA, CAHAYAPENANEWS.COM-Suara lantang oleh beberapa kontraktor lokal di Baturaja yang sempat dirilis oleh media bebeberapa hari lalu terhadap adanya dugaan gratifikasi, persekongkolan, dan pengaturan lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2023 yang akan dilaporkan ke APH menjadi kenyataan.
Aprizal SE (Ijal) didampingi Adi Agustian ST (Didit) bersama rekan-rekan dari Barisan Depan Rakyat Indonesia (BERANI) Jakarta-Sumatera mengunjungi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta, Senin, (4/9/23).
” Kami sudah menyampaikan laporan ke KPK dan menyerahkan informasi serta bukti-bukti. Kami pelapor telah diterima dengan baik oleh pihak KPK dan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan pemaparan selama satu jam terkait dugaan gratifikasi, persekongkolan, dan pengaturan lelang pengadaan barang dan jasa di OKU tahun 2023,” ungkapnya.
Selain melaporkan dugaan gratifikasi, Ijal dan Didit juga akan menjadi Justice Collaborator (JC) untuk kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya. Mereka juga mengungkapkan dugaan adanya praktik “Post Bidding,” yang merupakan tindakan mengubah, menambah, mengganti, atau mengurangi dokumen pengadaan dan penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Ijal juga menyampaikan permintaan agar KPK dapat meneliti potensi kecurangan pada server LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Kabupaten OKU. Setelah proses lelang proyek di OKU selesai, mereka sebagai peserta lelang berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 terkait persekongkolan dalam pengaturan dan penentuan pemenang tender.
Ijal mengucapkan terima kasih kepada masyarakat OKU di Jakarta dan semua komponen yang turut mendukung pelaporan kasus ini ke KPK.(Yop)