ARIF: UANG YANG DISALURKAN KEPADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK SANGAT TIDAK SESUAI DENGAN JUMLAH TOTAL SEBESAR 1,5 M

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM- Limbah perusahaan minyak PT Tiara Bumi Petroleum diduga mencemari lingkungan warga Desa Mandala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Limbah tersebut mencemari perkebunan, air sumur, dan sungai milik warga setempat.

Terkait hal itu, pihak PT Tiara Bumi Petroleum sudah melakukan upaya ganti rugi (Kompensasi) sejumlah Rp 1,5 meliar yang sudah disepakati oleh warga kepada seluruh warga yang terkena dampak limbah perusahaan tersebut.

Arif, seorang pegawai PT Tiara Bumi Petroleum, mengatakan bahwa memang benar pihak perusahaan sudah memberikan uang ganti rugi kepada seluruh warga yang terdampak. Namun, ia menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan mengenai jumlah uang ganti rugi tersebut sebelum diterima oleh warga.

“Memang benar uang sudah diberikan, namun sebelum dibagikan kepada warga, pihak perusahaan tidak ada koordinasi mengenai berapa uang yang akan diterima oleh warga terkait ganti rugi ini,” ungkap Arif saat diwawancarai wartawan, Sabtu (20/07/24).

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa uang ganti rugi dari PT Tiara Bumi Petroleum sebesar Rp 1,5 miliar, namun yang dibagikan kepada 27 warga yang terdampak hanya sekitar Rp 360 juta dari total keseluruhan Rp 1,5 miliar tersebut.

Arif menyebutkan bahwa uang kompensasi tersebut diduga berada pada tiga orang yang tergabung didalam Forum masyarakat yang terdampak limbah, yaitu inisial, “RZ, ID dan NI.” Uang yang disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak sangat tidak sesuai dengan jumlah total sebesar Rp 1,5 miliar, sementara yang diberikan hanya Rp 360 juta.

“Sisanya diduga masih berada pada tiga orang tersebut yang notabenenya selaku perwakilan dari Forum. Ini merupakan indikasi penipuan dan penggelapan,” ucapnya.

Arif juga menyatakan bahwa jika masalah ini tidak diselesaikan sesuai dengan keinginan warga yang terdampak, maka persoalan tersebut akan dibawa ke jalur hukum.

Arif yang mewakili Saudara nya yang terdampak limbah juga menegaskan,”Jika tidak ada penyelesaian, maka kami bersama rekan yang lain nya akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tutup nya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari RZ yang merupakan bagian dari Forum Dampak Limbah Tiara Bumi, saat dihubungi melalui telepon via WhatsApp pada pukul 16.00 WIB, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai besaran uang kompensasi sebesar Rp 1,5 miliar dan uang yang diterima oleh warga sebesar Rp 360 juta.

“Kamu media pasti paham. Kalau memang ingin tahu sebenarnya masalah tersebut, temui saya di rumah. Untuk warga yang terdampak limbah, jika tidak terima sejumlah uang yang mereka dapat dari PT Tiara Bumi, ya kembalikan saja, buat surat bahwa tidak terima dengan uang tersebut,” jelas RZ.

Sedangkan, berdasarkan keterangan dari ID yang juga merupakan anggota Forum Dampak Limbah Tiara Bumi, saat dihubungi langsung oleh salah satu wartawan, ia membenarkan apa yang dikatakan oleh warga yang terdampak yang menerima uang tersebut.

“Memang benar uang tersebut sudah direalisasikan dan pihak perusahaan sudah tidak salah lagi,” ungkap ID.

Sementara itu, Rudi, selaku Humas PT Tiara Bumi Petroleum, mengatakan bahwa kemarin (19/07) perusahaan sudah mengirimkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar tersebut kepada 27 orang yang terkena dampak limbah.

“Pihak perusahaan sudah mengirimkan uang kepada seluruh warga yang terkena dampak kemarin, dan Perusahaan tidak ada lagi urusan masalah uang kompensasi tersebut,masalah bukti pembayaran ada di kantor jakarta,” ujar Rudi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *