YPN TOLAK KEMUFAKATAN JAHAT, TIMBUL FITNAH MUBIL DINAS BELUM DIKEMBALIKAN

BATURAJA, CAHAYAPENANNEWS.COM-Tekanan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha, SH (YPN), dan Yenny Elita Sofyan Sani, SPd MM, semakin intens menjelang Pilkada 2024.

Berbagai isu dan serangan diarahkan, terutama kepada YPN, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Sementara DPRD OKU. Tuduhan terbaru mengenai kendaraan dinas yang disebut belum dikembalikan menjadi fokus pemberitaan yang memanaskan situasi politik.

Namun, YPN tidak tinggal diam. Kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat malam (15/11/2024), ia membantah tegas semua tuduhan tersebut.

“Sejak saya mengundurkan diri, saya sudah mengembalikan semua aset milik sekretariat dewan. Tidak ada satupun aset yang masih saya gunakan,” ungkapnya.

YPN menilai pemberitaan tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter yang dilakukan untuk merusak citranya sebagai calon pemimpin. “Fitnah ini lebih kejam daripada pembunuhan. Kami tidak akan tinggal diam. Masalah ini akan kami laporkan ke polisi, dan siapa pun yang terlibat akan kami seret ke ranah hukum,” tegas YPN, yang juga merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Tidak hanya membantah tuduhan, YPN juga mengungkap dugaan adanya pemufakatan jahat di balik serangan ini. Ia menuturkan bahwa pada Jumat siang (15/11/2024), dirinya diajak bertemu oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, melalui Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan.

“Lewat Sekwan, saya diajak bertemu oleh Pj Bupati. Saya tahu itu strategi untuk mengajak hal yang negatif. Ada indikasi pemufakatan jahat,” ujar YPN.

Ia menjelaskan bahwa ajakan tersebut berhubungan dengan permintaan Pj Bupati yang diduga ingin mendapatkan keuntungan dari anggaran daerah. “Dia bilang mengeluarkan banyak modal saat pengurusan sebagai Pj dan meminta bantuan supaya modalnya kembali melalui kegiatan APBD. Saya menolak keras ajakan itu,” imbuh YPN.

Menurut YPN, penolakannya terhadap ajakan tersebut memicu munculnya fitnah soal kendaraan dinas yang ramai diberitakan di berbagai media online.

Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, membenarkan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud, Toyota Hilux Double Cabin BG 8042 FZ, bukan dipinjam oleh YPN.

Mobil itu dipinjam oleh Fraksi PAN DPRD OKU selama tiga hari. Surat pinjam pakainya ada,” ungkap Iwan, meskipun ia enggan memberikan komentar lebih jauh terkait tuduhan terhadap YPN.

Terkait kendaraan dinas, sebelumnya Pj Bupati M Iqbal Alisyahbana memang melakukan inspeksi mendadak terhadap aset di lingkungan DPRD OKU. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan belasan kendaraan dinas yang tidak berada di lokasi sekretariat. Situasi inilah yang memicu munculnya berita yang menyudutkan YPN.

YPN berkomitmen untuk melawan semua tuduhan tersebut melalui jalur hukum. “Sebagai orang hukum, saya tahu batasan dan aturan. Kami tidak akan membiarkan fitnah ini berkembang tanpa ada tindakan tegas,” ujarnya.

Lebih jauh, YPN mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen menjalankan kampanye secara bersih dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Serangan terhadap YPN mencerminkan kerasnya persaingan politik di tingkat lokal. Isu-isu seperti ini sering kali digunakan untuk menjatuhkan lawan politik menjelang pilkada. Namun, YPN memilih untuk menghadapi semua tuduhan dengan bukti dan langkah hukum, tanpa terlibat dalam permainan politik kotor.

Bagi YPN, tuduhan ini tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng integritasnya sebagai calon bupati.

“Kami percaya masyarakat OKU bisa menilai siapa yang benar dan siapa yang hanya membuat keributan untuk kepentingan sesaat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa persaingan politik harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum. YPN telah menunjukkan ketegasan dengan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Masyarakat diharapkan untuk lebih selektif dalam mencerna informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu benar. Dengan langkah hukum yang diambil YPN, diharapkan kebenaran akan segera terungkap. (Yop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *