TREN PROSES HUKUM DANA HIBAH PMI

 

Oleh: Apriandi, jurnalis OKU

CAHAYAPENANEWS.COM- Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) oleh kejaksaan negeri sekarang lagi tren. Ada lima PMI kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan yang lagi menjalani proses hukum.

Yang terbaru PMI Kota Palembang dengan tersangka mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto (suaminya). Keduaanya diduga melakukan penyelewengan dana hibah PMI (2020-2023).

Modusnya, pengelolaan dana/biaya pengganti pengolahan darah PMI tersebut penggunaannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka Fitrianti Agustinda sebagai Ketua Umum PMI Kota Palembang 2019-2024. Sementara suaminya yang juga Anggota DPRD Kota Palembang 2024-2029 sebagai Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang.

Yang lainnya, PMI Kabupaten Muara Enim. Hingga sekarang Kejari Muara Enim belum menentapkan tersangka. Namun, sudah 20-an saksi menjalani pemeriksaan. Bahkan, penggeledahan kantor PMI setempat pun sudah berjalan.

Pun dengan PMI Kabupaten Ogan Ilir. Kejari setempat sudah menggeledah kantor PMI Ogan Ilir dan memeriksa beberapa saksi.

Namun, belum ada tersangkanya. Kerugian Negara masih dalam perhitungan BPKP.
Di PMI Kabupaten Banyuasin juga demikian. Baru sampai pemeriksaan beberapa saksi terkait penggunaan dana hibah PMI. Rata-rata mengenai penggunaan dana hibah PMI kurun waktu di 5 tahun terakhir (2020-2024).

Sementara untuk PMI Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejari setempat masih dalam proses klarifikasi alias pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Informasinya, tim pidana khusus (Pidsus) Kejari OKI sudah meminta keterangan terhadap beberapa orang pengurus.

Melihat tren pengusutan dana hibah PMI di beberapa kabupaten/kota di Sumsel ini, membuat PMI daerah lainnya mulai ketar-ketir. Tak terkecuali pengurus PMI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Informasinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU sudah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket). Tim pidsus Kejari OKU kabarnya sudah memeriksa beberapa orang pengurus UTD PMI OKU.

Penulis sempat menyambangi Kejari OKU, dan mendapatkan informasi mengenai kebenaran informasi mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Sayangnya, personil kejaksaan OKU belum bisa memberikan keterangan dengan alasan harus koordinasi dulu dengan atasan dan bagian yang menanganinya.

“Mengenai informasi itu (pemeriksaan) memang ada. Tetapi siapa orangnya saya tidak tahu. Nanti kami koordinasi dulu dengan atasan dan bagian yang menanganinya,” ujar sumber ini.

Sepulang dari kantor Kejari OKU, penulis juga sempat mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten OKU. Soalnya, secara teknis dinas ini sangat erat hubungannya dengan pekerjaan UTD PMI OKU.

Lagi-lagi penulis tidak berhasil menemui yang kompeten. Yakni Kepala Dinas Kesehatan OKU, Deddy Wijaya. Penulis hanya berhasil mewawancarai Sekdinnya, Rozali.
Rozali pun tidak mengetahui prihal informasi pemeriksaan pengurus PMI Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut. “Kalau masalah PMI saya tidak tahu. Benar kami tidak mengetahui masalah itu,” kata Rozali.

Hingga saat ini pihak Kejari OKU belum membuka secara resmi terkait masalah ini. Sejauh mana prosesnya dan siapa saja yang mereka pintai keterangan belum terungkap.
Termasuk, apakah mereka (kejari OKU ) hanya ikut-ikutan tren pengusutan dana PMI atau serius untuk mengulik penggunaan dana hibah di PMI OKU kita belum tahu. Semoga saja dalam waktu dekat ada informasi lengkapnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *