CAHAYAPENANEW.COM – Rapat Paripurna ke XX masa Persidangan ke 3, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2024, akan menyerahkan data ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi mendalam terhadap beberapa kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU.
Sejumlah rekomendasi dan catatan strategis tersebut, termaktub dalam laporan masing-masing Pansus yang disampaikan para juru bicaranya (jubir), dalam rapat paripurna lanjutan terkait Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2024, di Gedung DPRD OKU, Rabu (14/05/25).
Adapun OPD, yang data-datanya akan diserahkan ke BPK, yakni; Dinas Pendidikan (Disdik) serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) setda OKU (digodok Pansus I).
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU Perkim), (digodok Pansus II).
Selain itu, Panitia khusus II menyoroti Badan Perencanaan Pembangunan Litbang dan Kab. OKU agar melakukan penyusunan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan perubahan APBD secara ilegal apalagi mengulangi manipulasi besaran pendapatan dan belanja perubahan seperti dilakukan pada saat pembahasan APBD 2025.
Nah, soal temuan serapan anggaran perjalanan dinas atas nama Ahmad Azhar, sebesar Rp 623 juta, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid PAUD di Disdik OKU (digodok Pansus III).
Menurut Jubir Pansus I, Dinas Ristika, bahwa pada saat pembahasan dengan Pansus I, Disdik OKU melakukan pergeseran anggaran sampai tujuh kali dan satu kali refocusing, tanpa dasar hukum yang bisa mereka pertanggungjawabkan.
Untuk itu, Pansus I menduga pergeseran anggaran tersebut tidak rasional, lantaran tidak dapat mereka pertanggungjawabkan.
Pun demikian di Bagian Prokopim Setda OKU. Pansus I menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan anggaran di bagian tersebut. Bahkan sampai hari ini, Kabag Prokopim tidak memberikan dokumen pertanggungjawaban yang diminta Pansus I.
Oleh karena itu, Pansus I menduga Bagian Prokopim Setda OKU melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dapat mereka pertanggungjawabkan.

“Pansus I akan melaporkan dan menyerahkan data Disdik OKU serta Bagian Prokopim Setda OKU, kepada BPK untuk dilakukan audit investigas mendalam,” ujar Dina.
Kemudian untuk Dinas PUPR dan PU Perkim, Pansus II menemukan sejumlah kejanggalan terkait realisasi kegiatan di dua dinas tersebut.
Pertama; pekerjaan peningkatan jalan SP1 – SP2 Markisa Kecamatan Lubuk Batang, yang bersumber dari DBH sawit TA 2024, nilai kontrak Rp7,3 miliar. Dimana telah terjadi pemutusan kontrak dengan bobot akhir 16 persen.
Dengan ketebalan lapis pondasi aggregat kelas B, berbeda dengan bobot akhir yang ditandatangani oleh PPK. Padahal uang muka 30 persen telah dicairkan.
Sama juga halnya dengan pekerjaan peningkatan jalan SP1 – SP2 Markisa Kecamatan Lubuk Batang yang bersumber dari dana DBH sawit TA 2024, dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.
Proyek ini juga telah terjadi pemutusan kontrak, dengan bobot akhir 80,36 persen dengan realisasi pembangunan hanya sekitar 60 persen. Ini sangat berbeda dengan bobot akhir yang ditandatangani oleh PPK, dan telah dicairkan 75 persen.
Selain itu, pemutusan kontrak juga terjadi pada proyek pembangunan jembatan Rantau Kumpai yang bersumber dari dana TDF TA 2024, dengan nilai kontrak Rp15,6 miliar.
Kemudian proyek peningkatan jalan di Kecamatan Lubuk Batang yang dananya bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Sumsel, dengan nilai kontrak Rp2 miliar lebih.
Lalu perkuatan tebing Sungai terdampak bencana di Kecamatan Baturaja Barat, sumber dana TDF, dengan nilai kontrak Rp5,2 miliar.
Serta, pembangunan rehab saluran drainase lingkungan terdampak banjir di kecamatan Baturaja Timur, sumber dana TDF TA 2024, dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar.
Terhadap fakta-fakta lapangan tersebut, Pansus berkesimpulan, bahwa seluruh kegiatan dengan sumber dana BK BK, TDF, DBH sawit, semua tanpa kajian teknis.
Kegiatan yang bersumber dana TDF, hampir tidak ada kaitan dengan dampak banjir. Kegiatan dilelang tanpa menghitung waktu pelaksanaan yang memadai. Dan seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana TDF dilaksanakan oleh satu orang yaitu Ahmad Toha alias Anang.
“Maka dari itu, dalam rangka SAYANGI OKU, Pansus II merekomendasikan kegiatan di Dinas PUPR dan PU Perkim yang terdapat manipulasi dan penyimpangan oleh PPK dan Pihak Ketiga, agar dilakukan Audit Investigasi oleh BPK serta dilimpahkan ke Lembaga/ Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Martin Arikardi, jubir Pansus II.

Terhadap PPK yang telah dilakukan pemeriksaan regular oleh BPK dan terdapat kelebihan bayar, lanjutnya, Pansus II meminta agar dijatuhi sanksi oleh pejabat Pembina Kepegawaian.
Bagaimana dengan Pansus III? Seperti disinggung diatas, bahwa Pansus III juga menemukan adanya serapan anggaran perjalanan dinas atas nama Ahmad Azhar sebesar Rp623 juta TA 2024, yang saat itu menjabat sebagai Kabid PAUD di Disdik OKU.
Pansus III sendiri sudah mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Sekda OKU dan Ahmad Azhar. Namun sampai laporan tersebut dibacakan, Pansus III tidak menerima jawaban secara pasti.
Oleh karenanya, Pansus III berkesimpulan, bahwa temuan tersebut juga akan direkomendasikan kepada BPK RI untuk melakukan audit investigasi.
Sebelum paripurna itu ditutup, dua anggota DPRD OKU yakni Kamaludin dan MS Tito terpantau melayangkan interupsi kepada pimpinan sidang.
Dalam interupsinya, Kamaludin meminta Bupati OKU dapat menegur dan memberi tahu Kabag Umum setda OKU untuk dapat memberikan data-data di bagian umum ke Pansus III.
“Dari hari pertama sampai hari ini, Kabag Umum belum serahkan data ke Pansus III,” cetus Kamaludin.
Hal serupa disampaikan MS Tito. Dia juga meminta kepada Bupati agar dapat memerintahkan Kabag Prokopim untuk menyampaikan data-data penggunaan anggaran.
“Kami minta kepada yang bersangkutan, untuk menyerahkan data-data tersebut hari ini juga,” tegasnya. (zen)