CAHAYAPENANEWS.COM- Setelah menggeledah rumah Rasta, di Lorong Kembar, Kemiling, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, Selasa (17/06/2025).
Ternyata anggota Tim Riksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih berada di OKU.
Buktinya, pada Rabu (18/06/2025) Tim Antirasuah gedung Merah Putih ini memeriksa Bupati OKU H Teddy Meilwansyah. Pemeriksaan dìlakukan di Mapolres OKU.
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan. Bahwa pihaknya mengagendakan pemeriksaan beberapa orang di OKU.
“Hari ini, Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK. Terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU,” ujar Budi Prasetyo.
Dìkatakan, pemeriksaan dìlakukan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Mereka yang dìperiksa adalah:
1. ML Swasta
2. LNI Kasubbag Perencanaan & Umum – Dinas PUPR OKU
3. HB alias IB, Wiraswasta
4. TM Bupati Ogan Komering Ulu
5. NDP Swasta
6. STW Kepala BKAD Ogan Komering Ulu
7. AMW PNS
8. MSM PNS pada Dinas PUPR Kab Ogan Komering Ulu
9. FF PNS pada Dinas PUPR Kab Ogan Komering Ulu
10. MN PNS pada Dinas PUPR Kab Ogan Komering Ulu
11. MS Karyawan Swasta
Untuk dìketahui, TM mengacu kepada Teddy Meilwansyah. Dìmana dalam persidangan dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Salah seorang saksi, mantan Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana sempat menyebut nama Teddy Meilwansyah.
Seperti dìlansir media nursaly.com dan sumselpers.com. Bahwasanya, dalam penganggaran (Pokir), ada janji politik Teddy Meilwansyah. Apalagi, Teddy merupakan salah satu Calon Bupati OKU pada Pilkada 2024, berpasangan dengan Marjito Bachri.
Iqbal dìcecar jaksa KPK pada persidangan di PN Tipikor di Palembang, Selasa (17/06/2025). Sidang yang dìpimpin hakim Ketua Idi IL Amin SH MH mengorek seputar proses tarik ulurnya pengesahan APBD OKU 2025.
Paripurna DPRD OKU sempat tertunda karena tidak kuorum. Dan Iqbal memerintahkan bawahannya untuk mengusahakan agar kuorum.
Dìsinilah juga Jaksa KPK sempat membuka bukti chat kepada Setiawan (Saksi) di persidangan. Chating itu antara Setiawan dan Kadin PUPR OKU, Novriansyah (tersangka). Dìmana hakim dan jaksa mendalami terkait pengajuan dan pencairan Pokir dewan.
Dan, pada Rabu (18/, Setiawan (STW), Kepala BKAD OKU, kembali ikut dìperiksa oleh KPK di Polres OKU. Tak hanya itu, ada empat PNS PUPR dan 1 PNS tanpa dìsebutkan instansnya, serta empat pihak swasta.
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan 6 tersangka. Tiga anggota DPRD OKU, yakni M Fahruddin, Umi Hartati dan Ferlan Juliansyah. Kemudian Kadin PUPR OKU, Novriansyah. Dua lagi, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang sekarang menjalani persidangan. (zen/tim)