CAHAYAPENANEWS.COM-Terkait penggeledahan di Lorong Kembar, Kemiling, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, OKU, Selasa (17/06/2025).
Ternyata mahasiswi tersebut bukan bernama Hesti, melainkan Narandia Adinda Putri (NAP). Wanita ini dìdampingi ibunya Yuliana, menggelar jumpa pers menjelaskan perihal penggeledahan di rumahnya.
Seperti dìtayangkan kanal youtube okusatu.id yang beredar di media sosial. Dinda meluruskan beberapa hal.
Pertama bahwa namanya bukan Hesti. Kedua, soal penggeledahan di rumahnya Lorong Kembar RT 11 Dusun 4 Tanjung Baru, tidak ada barang bukti atau dokumen yang dìsita.
Ketiga, kata Dinda, tidak ada penangkapan terhadap dirinya. Dia hanya dìbawa tim KPK untuk menunjukkan rumah rekannya Maulana Salam (MS).
Keempat, terkait BAP pada 18 Juni 2025, bahwa dia akan dìtetapkan sebagai tersangka. Padahal kata Dinda, dia yang memberikan informasi kepada pihak penyidik.
Kelima, soal adanya dana kurang lebih Rp 300 juta dan Rp 800 juta, yang Dinda serahkan kepada seseorang. Namun, Dinda tidak menyebutkan siapa orang tersebut.
“Uang tersebut saya serahkan kepada seseorang yang memerintahkan untuk menarik dan menyerahkan uang tersebut (dari rekening),” ujar Dinda.
Tetapi, kata Dinda si penerima uang itu tidak dìtahan oleh pihak KPK. Padahal, lanjut Dinda, orang itu mengakui dana tersebut telah dìterimanya.
Bahkan, kata Dinda orang yang menerima dana itu, bisa masuk ke ruangan BAP seseorang. Namun, Dinda tidak menjelaskan ruang BAP dìmaksud. Apakah saat pemeriksaan saksi di Polres OKU atau di tempat lain.
Terakhir, poin keenam Dinda mempertegas bahwa tidak ada uang yang dìbawa petugas KPK saat melakukan penggeledahan.
“Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan untuk saat ini,” kata Dinda.
Untuk dìketahui nama Maulana dan Dinda sendiri masuk dalam daftar saksi yang dìperiksa KPK di Polres OKU, Rabu, 18 Juni 2025. (and/zen)