TIDAK SEIMBANG DALAM PEMBERITAAN, KADES MAKARTITAMA SIAP MEMBUKA PERMASALAHAN YANG TERJADI SESUNGGUNYA

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM – Akibat pemberitaan yang tidak berimbang di salah satu media online, terkait dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan Rp 155 juta dan penggunaan dana CSR Rp 30 juta dari pertamina. Kepala Desa Makartitama Kecamatan Peninjauan OKU Muhibat angkat bicara terkait berita viral belakangan yang sepihak memojokkan dirinya.

Pertama, menurut Muhibat, terkait pemberitaan tersebut, media yang menuding berlebihan terhadap kepemimpinan nya,tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dirinya selalu Kepala Desa

“Sudah tiga kali mereka memberitakan. Terakhir masuk Youtube. Semuanya tidak ada klarifikasi dan konfirmasi,” ujar Muhibat yang juga sebelumnya menjabat Sekdes.

Mengenai dana ketahanan pangan kata Muhibat, sebenarnya dia belum menjabat sebagai Kepala Desa Makartitama saat itu. Dia baru dìlantik 6 Mei 2025 (hasil pilkades Februari 2025).

Sebelum dìa terpilih dan dìlantik, kekosongan jabatan kepala desa dìjabat oleh Misran (ASN Pemkab OKU) yang merupakan adik Kadung Muhammad Abdul Ghofur Kades sebelumnya.

“Jadi kalau penjabat Kades Makartitama (Misran) mengaku tidak mengetahui soal dana ketahanan pangan itu mustahil, soalnya dalam menjalankan program ketahanan pangan sudah melalui musyawarah. Melibatkan BPD, tokoh masyarakat dan penjabat kepala desa,” ujar Muhibat

Namun, menurut Muhibat, lantaran dìrinya sudah dìsebut-sebut dalam pemberitaan, maka dia siap membuka permasalahan yang sesungguhnya terjadi. Bahwasanya program ketahanan pangan 2024 adalah kebun ubi kayu seluas 7,5 Ha. Namun, karena harga ubi masih murah, makanya sampai sekarang kebun ubi belum dìpanen, terangnya.

“Kalau mau mempersoalkan dana ketahanan pangan kenapa hanya tahun 2024 saja. Kalau mau buka dan periksa dana ketahanan pangan tahun sebelumnya. Mulai 2021, 2022 dan 2023,” tegas Muhibat.

Mengenai dana CSR sebesar Rp 30 juta, Muhibat membantah soal Khairul Alkat yang mengaku pengurus BUMDes.

“Dia itu murni penyewa embung, bukan pengurus Bumdes. Posisinya bukan pengurus embung atau pengurus Bumdes,” ujar Muhibat.

Embung itu milik desa dan dìsewa oleh Alkat. Uang Rp 30 juta itu sudah dìtransfer ke Alkat sebesar Rp 20 juta. Nah, sampai sekarang pertanggung jawaban uang Rp 20 juta itu belum ada.

“Makanya saya tahan uang CSR sisa Rp 10 juta itu. Sepanjang belum ada pertanggung jawaban penggunaan uang Rp 20 juta, sisanya masih saya tahan,” katanya.

Sebenarnya lanjut Muhibat, sebelumnya dìrinya ada iktikad baik. Lewat sekdesnya, dia sempat mau menyerahkan uang sisa. Namun Alkat tidak mau lagi dengan alasan masalah ini sudah dìtangani kuasa hukum.

Muhibat Kepala Desa Makartitama

“Makanya saya juga membalas surat kuasa hukum lewat kuasa hukum juga,” kata Muhibat sembari mengaku nama baiknya telah dìcemarkan.

Oleh karenanya, Muhibat selanjutnya akan menempuh langkah hukum. Dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua Forum Kades OKU, Plando.

Mengenai penjualan aset desa berupa kebun sawit, Muhibat mengaku sudah melalui prosedur. Sebelumnya dia sudah meminta pendapat tokoh masyarakat Makartitama. Bahkan sudah konsultasi ke Dinas PMD OKU.

Petunjuknya, karena aset tersebut asalnya murni dari dana PAD Desa, maka boleh dìjual. Makanya dia mengundang BPD, perwakilan masyarakat. Dan dìputuskan untuk menjual kebun sawit seluas 4 Ha itu.

Alasannya, kebun itu tidak produktif, terutama yang dìhamparan K. Dìtambah lagi kebun hasil peremajaan di hamparan I (2 Ha), bibitnya tidak jelas.

Untuk dìketahui kebun sawit di hamparan I, masuk dalam progam peremajaan (replanting) dari pemerintah. Dan mendapatkan dana subsidi Rp 30 juta per hektar. Artinya ada Rp 60 juta dana bantuan.
Dìkemanakan dana itu. Soalnya, bibit yang dìtanam bukan bibit bantuan dari KUD. “Tahu-tahu bibit nya sudah dìtanam. Bibitnya entah dari mana,” kata Muhibat.

Atas pemberitaan media yang viral belakangan Muhibat tidak terima. Karena tanpa konfirmasi dan telah mencemarkan nama baiknya. Terkait pemberitaan yang memojokkan, dia akan mengambil langkah hukum.

“Mengenai langkah hukum akan kita bicarakan dengan ketua forum kades OKU. Karena pemberitaan ini sudah berulang kali dimuat sebelum pelaksanaan pilkades Makartitama,” katanya.

Menanggapi pemberitaan soal kades Makartitama, Ketua Forum Kades OKU, Plando. Menyayangkan pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Plando sebagai ketua forum kades tidak menerima soal pemberitaan ini. Sehingga kata Plando, dia mendorong Kades Muhibat untuk membuka masalah ini seluas-luasnya.
Dan Plando juga sepakat dengan langkah Kades Muhibat untuk membeberkan seluas-luasnya.

Forum Kades juga mendesak agar APH (Aparat Penegak Hukum) kiranya dapat melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Desa Makartitama. Biar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.

“Kan kita sudah tahu. Muhibat ini baru empat bulan menjabat sebagai Kades Makartitama, artinya pertanggung jawaban masalah penggunaan anggaran, itu adalah tanggung jawab kades-kades sebelumnya, kita mendesak APH untuk memeriksa masalah ini. Biar terang benderang,” tegas Plando.

Forum Kades juga sangat mendukung upaya hukum yang akan dìtempuh oleh Kades Makartitama.”Nanti akan kami koordinasikan dulu. Langkah hukum apa yang akan kita tempuh,” kata Plando. (zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *