BATURAJA,CAHAYAPENANEWS.COM- Sudah kepalang tanggung. Kades Makartitama, Muhibat yang dìserang terus dengan pemberitaan miring mulai melawan.
Dìa membuka banyak hal terkait kebobrokan penggunaan anggaran di Desa Makartitama (SP5) Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Salah satunya, masalah pertanggung jawaban uang hasil penjualan Tanah Restan Rp 883 juta.
“Sampai sekarang saya menolak laporan pertanggung jawaban penggunaan uang Tanah Restan Rp 883 juta ini,” ujar Muhibat
Menurut Muhibat, penggunaan dana hasil penjualan tanah Restan tersebut tidak jelas. Laporannya beberapa lembar kertas. Tanpa dìlengkapi dengan kwitansi dan foto-foto.
“Seperti ini laporannya. Tidak ada tanggal. Dan hanya laporan keuangan tahun 2024 saja. Tahun-tahun sebelumnya tidak ada,” papar Muhibat, Rabu (6/8/2025).
Untuk dìketahui Desa Makartitama SP5 berada dìkawasan transmigrasi. Nah, saat ada transmigrasi, pemerintah memberikan tanah pekarangan serta kebun kepada transmigran.
Ketika dìukur ulang ternyata tanah tersebut lebih ukuran. Kelebihan ukuran inilah dìnamakan tanah restan. Dan ini menjadi hak milik desa (aset desa).
Menurut Muhibat, hasil musyawarah dan kesepakatan Tanah Restan dìkembalikan lagi kepada warga. Namun tentu dengan uang konpensasi.
Hasilnya, lanjut Muhibat, terkumpul uang sebesar Rp 883 juta. Nah, dalam pengelolaannya tidak jelas. Hingga sekarang laporan penggunaan uang itu hanya ada dua lembar kertas.

Isinya catatan pengeluaran yang tanpa bukti kwitansi dan foto-foto. Makanya, Muhibat menolak laporan tersebut.
“Saya tidak mau jadi korban. Penggunaan uangnya tanpa laporan yang jelas. Tidak ada lampiran foto dan kwitansi,” tegas Muhibat.
Siapa pengelola dana Tanah Restan itu? Menurut Muhibat, pengelolanya Ghofur (Muhammad Abdul Ghofur), Kepala Desa Makartitama sebelum dia.
Bahkan saat mundur dari Kades ketika akan mencalonkan diri (Caleg) DPRD OKU 2024, Ghofur masih mengelola dana tana restan itu.
“Dalam laporan SPj ini (Surat Pertanggung jawaban) saldonya ada Rp 3 jutaan,” kata Muhibat.
Sepengetahuan anda apa ada dìbelikan aset desa, karena anda pernah jadi Sekdes? Menurut Muhibat sebagian ada. Yang ia tahu pembelian kebun sawit milik Ghofur sendiri.
Kebun itu kata Muhibat 1 kapling luasnya 2 hektar. Ghofur membelinya seharga Rp 90 juta. Lalu, dìjualnya ke desa seharga Rp 150 juta. Waktu itu, Ghofur masih menjabat sebagai Kades Makartitama.
“Ada beberapa aset lagi. Mungkin totalnya ada sekitar Rp 300 atau Rp 400 juta yang saya ingat. Selain itu, saya tidak tahu,” aku Muhibat.
Mengenai berapa luas tanah Restan itu, Muhibat mengaku tidak ingat. Yang jelas katanya itu ratusan kapling. Setiap KK dalam program transmigrasi mendapatkan 1 kapling tanah pekarangan. Dan 1 kapling lagi lahan kebun.
Sementara itu, mantan Kades Makartitama, Muhammad Abdul Ghofur belum bisa dìmintai keterangan soal ini.Wartawan yang menghubungi ponselnya via WA dinomor 081274708XXX, Kamis 7 Agustus 2025 sekira pukul 08.10 WIB sebanyak tiga kali, dan terlihat WA yang bersangkutan dengan tutulisa berdering sebagai pertanda WA tersebut aktif atau lagi online. (zen/tim)











