Pasca Unjukrasa Para Pedagang, Kondisi Pasar Lama Kelihatan Lebih Rapi

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM-Pasca unjukrasa yang dilakukan oleh para pedagang penyewa kios Pasar Lama 16 April 2026 lalu, kini kondisi Pasar Atas mulai menunjukkan perubahan yang cukup signifikan. Berdasarkan dari pantauan media ini Minggu (26/04/2026), area pasar terlihat lebih rapi dibandingkan sebelumnya, terutama dari sisi kebersihan dan keteraturan lapak pedagang.
Kini, beberapa hari setelah aksi tersebut, suasana di Pasar Atas tampak lebih tertib. Lapak pedagang terlihat lebih teratur, akses jalan di dalam pasar tidak lagi dipenuhi hambatan, serta aktivitas jual beli berjalan lebih lancar.
Aksi unjukrasa yang sebelumnya diwarnai berbagai tuntutan terhadap Pemkab OKU menjadi perhatian publik. Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh pedagang, mulai dari dugaan ketidak beresan pengelolaan pasar, dan terkait pungutan liar.
Unjukrasa yang di Koordinatori oleh Nur Happy Erlandri sat itu mengusung beberapa tuntutan diantaranya adalah, mendesak Bupati OKU agar mencopot Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar beserta jajaran atas dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), hingga kebijakan yang dinilai memberatkan pedagang.  Selain itu mereka juga meminta pencopotan Kepala Unit Pasar Lama Baturaja, dan meminta udit menyeluruh terhadap keuangan Perumda Pasar.
Para pedagang juga menyinggung dugaan praktik korupsi yang disebut “tidak kalah dahsyat” dibanding kasus pokir di lingkungan pemerintah daerah.
Mereka juga menyoroti dugaan terjadinya Premanisme dan Pungli, pedagang menilai keberadaan oknum tertentu di lingkungan pasar akhir akhir ini telah menciptakan suasana tidak kondusif. Mereka menegaskan bahwa pasar bukan tempat penampungan pengangguran atau praktik premanisme.
Lebih lanjut, mereka juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk mengusut tuntas dugaan pungli, perampasan kios, pengerusakan, hingga penyitaan sepihak yang merugikan pedagang.
Mereka juga menolak Perda dan Kebijakan yang dirasa memberatkan. Pedagang menolak keberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 yang dianggap membebani. Mereka bahkan mendesak agar perda tersebut dapat direvisi.
Selain itu, pedagang juga meminta:
Penghapusan denda dan HGU yang baru diberlakukan,Pengembalian hak kios kepada pemilik awal, Transparansi pembayaran retribusi melalui rekening resmi Perumda.
Lebih lanjut mereka meminta Penertiban Internal Perumda. Tak kalah penting, pedagang juga menyoroti profesionalitas petugas Perumda Pasar. Mereka meminta seluruh pegawai menggunakan seragam resmi agar mudah dikenali dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pedagang berharap, agar Bupati OKU dapat segera memberikan jawaban dan dapat merealisasikan atas tuntutan tersebut. Mereka menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan.
Kini para pedagang menunggu langkah nyata yang akan diambil oleh  pemerintah daerah.Apakah Bupati OKU mampu untuk merespons cepat tuntutan yang menjadi keresahan dan harapan para pedagang selama ini, wallahualam bissawab.(zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *