Baturaja,Cahayapenanews.com- Penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Husni Thamrin ketika dikonfirmasi media ini diruang kerjanya Rabu( 24/03/21) sekira pukul 14.00 WIB terkait dana covid -19 sebagaimana surat klarifikasi Sriwijaya Korruption Watch (SCW) terkesan tidak masuk akal. Bahkan jawaban Husni Thamrin terkesan aneh dan ngelantur.
Menurutnya untuk Dana sebesar 3 Milyar di Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan tidak menarik atau menggunakan dana penanganan covid 19 sepeserpun dari anggaran yang ada meskipun anggaran itu telah tersedia karena pihaknya tidak mau ambil resiko, termasuk untuk anggaran dibawah bulan Agustus, karena dia tidak mau di praduga-praduga, yang penting akunya dia bekerja saja.” mungkin maksud suratnye dikatekan sekian, memang bukan menuduh tapi ini membuat susana kawan jadi gelisah, tapi dengan dana talangan diwek kami nyaman, dak katek yang harus dihajar sini hajar sane, paling kami kele beguyur Bayah utangnye nyicil” Ungkap Husni Thamrin dengan komunikasi bahasa Ogan.
Pernyataan Husni Thamrin diatas, bahwa di tahun 2020 dinas kesehatan tidak menarik dana penanganan covid-19 sepeserpun tentu sangatlah tidak singkron jika melihat dari Rekapitulasi Laporan Kinerja Untuk Pencegahan dan/ atau Penanganan Covid 19. Karena di bulan Agustus 2020 saja Dinas Kesehatan Kabupaten OKU sendiri tercatat telah mennganggarkan dana sebesar Tiga Milyar lebih. Apa mungkin laporan rekapitulasi yang ditanda tangani Bupati tersebut palsu, atau keterangan Husni Tamrin yang palsu.
Terkait dana penggunaan Covid 19 Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Cabang Kabupaten OKU sebelumnya telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU dengan Nomor 23/III/ KLF/SCW-OKU/2021 Prihal klarifikasi tanggal 17 Maret 2021.
Menurut ketua Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Antoni dalam suratnya mengindikasikan ada Kejanggalan dan mohon penjelasan secara rinci terkait penggunaan dan covid 19 realisasi bulan Agustus 2020,” jika merujuk pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tentu masyarakat/LSM mempunya hak dalam melakukan sosial control terhadap penggunaan uang Negara, untuk itu dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan” Ungkapnya.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan penanganan Covid 19 Tahun Anggaran 2020 Andi Prapto saat dimintai tanggapannya melalu pesan WatshaApp dinomor 0813778005XX terkait penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU yang terkesan janggal, dia hanya sedikit berkomentar,” mungkin maksud Beliau 2021″ ungkapnya kepada media ini. Hingga berita ini diterbitkan surat klarifikasi SCW belum ada balasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU selaku Pengguna Anggaran.#Zen#