Baturaja, Cahayapenanews.com- Pihak management Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Amanna Baturaja, ternyata selama ini diduga kuat telah berlaku semena-mena dan tidak manusiawi kepada 22 orang pekerja/karyawan rumah sakit tersebut lantaran hanya memberikan insentif kisaran Rp 1.000.000 hingga terendah Rp 800.000 tanpa memberikan gaji pokok mereka.
Tindakan semena yang kurang manusiawi oleh pihak managenent rumah sakit tersebut ternyata belum berhenti sampai disitu saja, belakangan kami mendapat informasi, bahwa mulai ada intimidasi dengan cara menakut-nakuti para karyawan agar jangan sampai buka mulut terkait gonjang ganjing pemberitaan beberapa media menyangkut perselisihan hubungan industrial antara RSIA Amanna dan pekerjanya yang saat ini mencuat kepermukaan, jika sampai ada yang buka mulut diancam akan diberhentikan.
Diketahui sistem pengupahan yang diberlakukan oleh pihak management rumah sakit tersebut terindikasi sangatlah keliru lantaran tidak sesuai dengan keputusan revisi besaran UMP 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan melaui Surat Keputusan (SK) Nomor 702 tertanggal 15/12/2020.
Dalam surat tersebut UMP 2021 naik sebesar 3,33 % atau senilai Rp. 101.335, UMP sedangkan untuk tahun 2020 sendir telah ditetapkan sebesar Rp. 3.043.111 lalu kemudian direvisi kembal di tahun 2021 menjadi sebesar Rp 3.144.446,0Ol0 sebagimana yang tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Nomor: M /11 / HK.04 / 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid – 19, tanggal 26 Oktober 2020. Jadi sangatlah keliru jika pengupahan karyawan yang dilakukan oleh pihak management RSIA Amanna Baturaja selama ini.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa mereka selaku pekerja RSIA Amanna bekerja selama 12 jam/hari satu bulan Full dan dibuat menjadi dua shif,terkait upah mereka hanya dibayar uang insentif sebesar Rp.800.000 – Rp 1.000.000/bulan tanpa gaji pokok.
Artinya keterangan pihak managemen RSIA Amanna kepada awak media beberapa hari lalu hanyalah sebuah alasan yang diduga penuh kebohongan belaka sekedar untuk menutupi keborokan yang terjadi dirumah sakit tersebut.
Sumbe ini pun mengakui, bahwa belakangan mulai ada intimidasi dengan cara menakut- nakuti dan mengancam akan meberhentikan para pekerja jika mereka membocorkan atau mengambil tindakan terkait carut marutnya permasalahan dirumah sakit tersebut.
Berdasarkan pasal 77 Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, menyatakan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu jam kerjanya 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 Minggu, sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 Minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 Minggu, dan perusahaan wajib membayar UMP tahun 2021 sebesar Rp.3.144.446/bulan. Artinya umat dugaan managemen RSIA Amanna dalam memberlakukan jam kerja serta pengupahan selama ini telah melanggar sebagaimana Ketentuan Peraturan Perudang-Undang yang berlaku.
Disamping masalah penerapan jam kerja yang tidak sesuai ketentuan serta pemberian upah bagi pekerja yang tidak sesuai aturan yang ada, management RSIA Amanna diduga kuat juga tersandung dalam permasalahan BPJS Ketenaga Kerjaan, karena rumah sakit tersebut baru sebagian mendaptarkan kasyawannya sebagai anggota BPJS Ketenaga Kerjaan, hal tersebut dikuaatkan oleh keterangan kepala BPJS Kab.OKU.
Menurut Kepala BPJS Kabupaten Ogan Komering ulu Fitriani yang dihubungi melalu sambungan telpon selulernya di nomor 08117814XXX Rabu (19/05/21) sekira pukul 19. 27 WIB mengatakan, bahwa pihak RSIA Amana sejak tahun 2018 tercatat baru sebagian mendaftarkan kepesertaan karyawannya kepada pihak PPJS.
Padahal sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 Tentang Kewajiban Perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS, dan apabila pihak perusahaan tidak mematuhi hal tersebut dapat dikenakan sangksi administratif.
Ditempat terpisah media inipun kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab.OKU Ivan Saputra,SH melalu jaringan telpon selulernya di nomor 0823 7721 8XXX, menurutnya, bahwa jika pekerja RSIA Amanna dalam 1 hari kerjanya menerapkan 7 – 8 jam maka wajib bagi perusahaan tersebut memberlakukan pembayaran hak gaji pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum provinsi (UMP).
” Apabila pihak RSIA Amanna tidak menjalankan ketentuan UMP, hanya membaya insentif sebesar Rp.1.000.000/bulan hal tersebut sangat jelas menyalahi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan telah diatur pula dalam pasal 77 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ” terang Ivan. #Zen#