September Tatap Muka: PLH Bupati OKU Instruksikan Untuk di Sosialisasikan Segera

PLH Bupati OKU didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Setda OKU
Menghadap Kearah Depan Adalah PLH Bupati OKU didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Setda OKU

Baturaja, cahayapenanews.com-Terkait pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten OKU yang akan dilaksanakan tanggal 1 September 2021 mendatang,PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH.,menginstruksikan segera kepada Kadin Kominfo dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU untuk membantu mensosialisasikan kegiatan tersebut melalui perangkat media massa elektronik maupun media cetak dan media sosial lainnya.

Hal tersebut dikatakan Edward Candra ketika memimpin rapat koordinasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dimasa Pandemi Covid-19 yang digelar di Ruang Bina Praja Pemkab OKU Senin, (30/08/2021).Menurut PLH Bupati, masa pandemi Covid-19 memberikan tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan, tidak terkecuali di Kabupaten OKU. Pelaksanaan pembelajaran dengan metode tatap muka terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh telah dilaksanakan untuk peningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

” Walaupun mungkin dirasa belum maksimal, tetapi dapat menjadi landasan atau tolak ukur dinas Pendidikan Kabupaten OKU bersama satuan pendidikan dalam merumuskan metode, teknik dan strategi pembelajaran untuk tahun ajaran 2021/2022,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU H. Teddy Melwansyah, S.STP., M.M, M.Pd., menegaskan, bahwa terkait pembelajaran tatap muka terbatas harus Mengacu kepada SKB 4 Menteri untuk level 1, 2 dan 3 diperbolehkan belajar tatap muka, begitu juga dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel intinya sama memperbolehkan Kabupaten/Kota untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk level 1, 2 dan 3 dengan beberapa syarat utama harus mendapatkan persetujuan orang tua, tegas Teddy Melwansyah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Ketika Membahas Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

” Harus ada ceklist atau daftar periksa yang ditetapkan oleh SKB 4 Menteri harus adanya sanitasi di sekolah, thermogun, handsanitizer, masker, dan protokol kesehatan lainnya. Untuk Kabupaten OKU ada 85 persen tenaga pendidik sudah di vaksinasi tahap 1 dan 2 sedangkan untuk peserta didik belum ada tersedianya vaksin. Dinas Pendidikan telah melakukan kerjasama dengan BIN, bulan September dapat bantuan vaksin untuk anak sekolah peserta didik sekitar 1500 vaksin. 15 persen tenaga pendidik yang belum di vaksinasi dikarenakan adanya penyakit penyerta dan akan dijadwalkan ulang untuk vaksinasi” ujarnya.

Teddy menambahkan, bahwa ntuk data yang tercatat di Dinas Kesehatan berjumlah 14.255 siswa yang sudah terdaftar sedangkan vaksin yang tersedia hanya 1100 vial untuk 2200 orang, tambahnya.

Sementara itu terkait 15 persentase tenaga didik yang belum melakukan vaksinnasi Pelaksana Harian (PLH) Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., memerintahkan agar kiranya kembali di data dalam waktu dekat ini, karena syarat utama pembelajaran tatap muka adalah yang paling utama adalah vaksinasi tenaga pendidik.

” Satu hal yang penting adalah persetujuan orang tua, kalau orang tua tidak bersedia anaknya belajar tatap muka, maka sekolah wajib menyediakan peralatan untuk belajar tatap muka dan daring (Hybrid). Kepada OPD terkait seperti Dinkes, Dinas Pendidikan, BPBD dan Satpol PP agar terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini berjalan sesuai protokol kesehatan. Jika sarana dan prasarana sudah siap untuk PTMT, silahkan disesuaikan dengan daftar ceklist atau daftar periksa yang telah di syaratkan melalui SKB 4 Menteri untuk pembelajaran dimasa pandemi Covid-19. Mudah-mudahan dengan terpenuhinya protokol kesehatan di sekolah, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tahun ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai harapan dan tentunya tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 di lingkungan pendidikan” imbuhnya.

Menurut PLH Bupati, bagaimana teknis pelaksanaan PTMT yang dikeluarkan kementerian atau gugus tugas Covid-19, sekolah tetap harus menyusun program pembelajaran sesuai kalender pendidikan yang telah dirumuskan oleh Dinas Pendidikan.

Adapun hasil rapat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Asisten, OPD terkait, serta komite sekolahbtersebut, bahwa disepakati pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten OKU akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2021.#zen#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *