Baturaja, cahayapenanews.com- Demi menjawab keluhan masyarakat, Jajaran kepolisian Satuan Lalu Lintas Resor Ogan Komering Ulu berhasil mengamankan Seribu Kenalpot Brong dalam sebuah tindakan penangkapan beberapa hari yang lalu.
![](https://cahayapenanews.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211006-WA0073_compress58-scaled.jpg)
Dari pantauan media ini, Seribu Kenalpot brong yang dibawa pemasok dari Tegal menuju Baturaja menggunakan mobil bok warna putih silver dengan nomor polisi B.9014.B diamankan polisi saat akan memasok kenalpot tersebut ke toko yang ada dibaturaja. Kenalpot brong kendaraan roda dua tersebut selama ini memang sangat meresahkan masyarakat OKU.
Menurut Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satuan Lalu Lintas Resor Ogan Komering Ulu Ipda Deddy, bahwa kanalpot yang berhasil diamankan tidak standar berjumlah seribu pcs diduga pakbrik rumahan dan didapat dalam penangkapan oleh Satlantas hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 kemarin. Sedangkan untuk tersangka pengangkut kenalpot brong sementara ini telah diberikan sanksi tilang mobil dan untuk selanjutnya masih dilakukan pendalaman terkait permasalahan tersebut.
![](https://cahayapenanews.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211006-WA0069_compress43-scaled.jpg)
“Penangkapan pemasok kenalpot brong oleh Satlantas Polres OKU adalah sebagai upaya menjawab keluhan masyarakat terhadap prilaku anak-anak muda yang suka kebut-kebutan dijalan raya menggunakan kenalpot brong selama ini hingga menimbulkan keresahan dimasyarakat. Dua tersangka yang diamankan adalah Hanipal sebagai Sopir sedangkan kerneknya adalah Firman. Sementara hingga saat ini aparat kepolisian masih terus melakukan pendapaman terhadap kasus ini,” ujar Ipda Deddy.
Rilis penankapan kenalpot brong yang digelar Satlantas Polres OKU Rabu, (6/10/2021) tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD OKU Komisi I Fraksi PDIP H. A. Rahman Edwin, SH
Sebagai wakil rakyat Rahman Edwin sangat mendukung serta mengapresiasi langkah-langkah hukum yang telah diaambil oleh Satlantas Resor Ogan Komering Ulu,” segala bentuk yang meresahkan masyarakat harus diberantas, termasuk kenalpot brong, jika perlu dimusnahkan dan tokonya ditutup,” Kata anggota DPRD OKU Komisi I ini kepada wartawan.#zen#