Warga Desa Kartamulia Tangkap dan Gelandang Pemuda Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Narkotika

Warga Desa Kartamulia Saat Mengamankan JP di Kantor Desa Setempat

 

Baturaja, Cahayapenanews.com-Puluhan warga Desa Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Senin kemarin (2/5/2022) sekira pukul 15.00 wib mengamankan seorang pemuda Julian Putra Bin Hata(18) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjawan Kabupaten OKU saat melintasi Desa Kartamulia dari arah Baturaja lantaran diduga kuat ada keterkaitan dengan kasus penyalah gunaan narkotika belum lama ini.
Julian Putra sore kemarin digelandang ke kantor desa setempat kemudian diserahkan kebagian unit Narkoba polres OKU. Menurut keterangan warga setempat, bahwa diketahui sekira satu bulan yang lalu telah terjadi penangkapan oleh Satres Narkoba Polres OKU terhadap Praja Wijaya (18) bersama seorang temannya Andre Saputra (18) warga Deesa Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU atas Dugan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah divonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batura dan saat ini mendekam di Rutan klas 2 B Baturaja.
Menurut keterangan Candra Kirana (44) Warga Desa Kartamulia (orang tua dari Praja Wijaya), JP adalah teman anaknya yang memiliki peran penting karena saat itu JP lah yang meminta tolong untuk dibelikan narkoba jenis sabu tersebut dengan memberikan uang senilai RP. 200.000 kepada anaknya dan memmberi upah sebesar RP. 50.000.
Namun naas usai membeli sabu di Desa Lubuk Batang Lama dalam perjalanan pulang ketika akan memberikan sabu tersebut kepada JP, PW dan AS disergap oleh Satresnarkoba Polres OKU. Sedangkan JP saat itu berhasil lolosĀ  dari penyergapan.
Atas dasar dugaan kuat keterlibatan JP itulah sore kemarin warga Desa Kartamulia mengamankan JP. Setelah dilakukan musyawarah bersama dengan perangkat desa dan Kapolsek lubuk batang maka terduga JP diserahkan ke Satresnarkoba Polres OKU. Kedatangan warga Desa kartamulia di Satresnarkoba Polres OKU kemarin sore disambut oleh Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Karbianto.
Dalam kesempatan tersebut Leonardo yang mewakiliwarga, meminta jajaran Polres OKU khususnya Satresnarkoba Polres OKU agar kiranya dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut secara profesional dan dapat memberikan keadilan dalam penegakkan hukum tanpa adanya tebang pilih.
Iptu Karbianto selanjutnya menerima penyetahan JP dan akan melakukan koordinasi dengan Jajaran Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan JP. Dan akan memanggil terpidana PW dan tersangka AS untuk dimintai keterangan dan berupaya untuk seadil-adilnya dalam mengambil tindakan.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., yang dikonfirmasi media ini, Selasa (3/5/2022) melalui pesan WhatsApp nya dinomor 08136769XXXX sekira pukul 7. 36 WIb membenarkan atas penyerahan JS oleh warga Desa Kartamuli kemarin sore.”Ok, sabar yo, lagi di periksa secara insentif dan insya allah besok akan digelar perkara” jelas Ujang Abdul Aziz.(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *