BATURAJA, cahayapenanews.com- Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah memberikan piagam penghargaan apresiasi Pemkab OKU terhadap Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun dalam menyelamatkan aset Pemkab OKU bertempat di Aula Kejaksaan Negeri OKU Kamis (21/07/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H, M.H., Menyampaikan ucapan terimakasih nya kepada Penjabat Bupati OKU atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri OKU dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) dalam penyelamatan aset Pemda.
Menurut nya, dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha Negara, dapat mewakili Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dalam hal ini kita disini Pemerintah Kabupaten OKU, selaku yang diatur fasilitator dalam penerima surat kuasa khusus yang diberikan oleh Pemkab OKU untuk menyelesaikan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara yang ada di jajaran Pemkab OKU.
” Jaksa pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU telah melakukan upaya maksimal dan optimal, tentu saja pengacara yang secepat mungkin yang kami bisa menyelesaikan pengembalian aset yang telah dikuasakan melalui surat kuasa hukum, surat kuasa khusus yang telah disebutkan yang diberikan oleh Pemkab OKU, sehingga hasilnya dapat terselamatkannya keuangan negara berupa pengembalian aset Pemkab OKU yang dikuasai pihak ketiga dengan total nilai sebesar Rp. 2.585.350.000,” terang Asnath Anytha Idatua Hutagalung.
Sementara itu dalam kesempatan itu pula Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah mengtakan bahwa, kami atas nama Pemkab OKU menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri OKU, karena untuk kesekian kalinya telah membantu Pemkab OKU dalam rangka penyelamatan aset negara. Upaya yang telah dilakukan Pemkab OKU dalam rangka penyelamatan aset Negara yang dalam pelaksanaannya dipercayakan kepada Kejaksaan Negeri OKU, bertujuan agar tidak terjadi permasalahan dimasa yang akan datang baik dalam sistem pemerintahan maupun bagi para ASN dan Keluarganya.
” Perlu kita garis bawahi disini, bahwa ini semata-mata adalah bentuk tanggung jawab semua dalam rangka menyelamatkan aset Negara karena apa yang kita lakukan ini mengandung konsekeunsi hukum jika tidak kita benahi, dan inilah bentuk penyelamatan kita semua bahwa kami Pemkab OKU juga mempunyai semacam kewajiban untuk melindungi para ASN dan keluarganya yang mana mereka masih memilik aset Pemkab OKU,” terang Teddy Meilwansyah.
Teddy Meilwansyah menambahkan bahwa, ini tidak memilik unsur apapun karena ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama serta dikemudian hari tidak ada permasalahan hukum, agar kita dapat melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keuangan Negara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta berjalan dengan prosedural.Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut dikemudian hari dalam bentuk dan kegiatan yang berbeda dan juga apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri OKU menjadi catatan amal ibadah bagi kita semua.
Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya adalah, Asisten I Setda OKU, Sekwan, Kaban Kesbangpol, Inspektorat, Kepala BKAD, Kasat Pol PP, Kabag Hukum, serta Kabag Umum. (Zen)