BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Provinsi Sumatera Selatan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial “YS” dikediaman nya Senin kemarin (19/09/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tana tersangka yaitu
10 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.83 Gram dan 1 buah dompet warna biru. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis, SE mengatakan, kronologis penangkapan YS tersangka pengedar Narkoba tersebut oleh tim hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Mulanya tim Satresnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal disalah satu rumah yang beralamat di Jalan STM Badaruddin Lorong Pelangi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“ Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Narkoba bergegas menuju rumah yang di maksud. Sekitar pukul 15.40 WIB tim yang di pimpin oleh Kanit I Ipda Gustaf,SH melakukan penyelidikan dilokasi rumah yang dimaksud. Setelah itu tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah dan bethasil mengamankan tersangka”, kata AKP Ujang Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (20/09/2022).
Masih menurut AKP Ujang Abdul Aziz menurut dia, sebelum dilakukan penggeledahan, salah satu personil Opsnal memanggil saksi warga sipil untuk menyaksikan jalannya penggeledahan di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti dalam kamar di bawah tempat tidur 1 buah dompet warna biru yang berisikan 10 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Dari keterangan pelaku bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dan di akui barang bukti tersebut milik nya. selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar AKP Ujang Abdul Aziz. (zen)