Kasat Reskrim Polres OKU: Terlapor Dijerat Dengan Pasal 353 KUHP

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM-Terkait pengancaman Wakil Ketua BPD Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, AS, polisi menjerat pelaku dengan pasal 353 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian menurut AS kepada awak media melalui jaringan telepon selulernya Selasa sore (10/1/2023). AS mengaku hampir lima jam berada di Polres OKU. Sejak pembuatan laporan (LP nomor : LP-B/08/1/2023/SPKT OKU, tertanggal 9 Januari 2023) hingga pemberian keterangan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar, Z.SH (photo dok cpn)

” Hampir lima jam saya di Polres. Dari pukul 19.00 WIB – 24.00 WIB. Semua yang saya rasakan dan alami saya ceritakan kepada petugas pemeriksa di Polres OKU. Yang saya laporkan adalah EP dan keluarganya,” ujar AS.

Dalam STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) korban AS melaporkan tiga orang yang diduga pelaku, yakni EP, DE, dan BN. Kalau pertanyaan polisi, lanjut AS banyak. Dia tidak ingat persis. Yang jelas, setelah kejadian dan pasca kejadian Polisi memang sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk olah TKP.

Terpisah, Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar, Z. SH yang dikonfirmasi Media ini via sambungan telpon Rabu (11/01/2023) sekira pukul 9.00. WIB membenarkan adanya laporan AS terkait pengancaman oleh ED danterlapor dijerat dengan Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”Laporan nya sudah kita terima dan telah diteruskan ke Kanit guna kelengkapan para saksi, selanjutnya akan kita gelar, benar kita sudah melakukan olah TKP kemarin,” tegas Kasat Reskrim. (Zen/Pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *