BATURAJA,CAHAYAPENANEWS.COM- Kasus penyekapan terhadap tiga orang anak-anak Puteri di dalam kamar mandi oleh Eli oknum admin SPBU UB Nomor. 24.321.112 yang berlokasi jalan Lintas Garuda Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira Pukul. 17.30 WIB sepertinya akan terus bergulir bak bola panas.
Jika sebelumnya orang tua koraban dari Nabil Salsabila Budi Hartono (36) Warga Jalan Lintas Garuda sempat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu. Kali ini giliran Aliansi Masyrakat Anti Kekerasan Terhadap Anak (ALASAN) Kabupaten OKU melaporkan Kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor Ogan Komering ULu.
Adapun surat laporan Pengaduan tertulis ALASAN yang ditujukan kepada Kapolres OKU Cq Kasat Reskrim Polres OKU dengan Nomor 07/LP/ALSN/2023 Prihal Laporan Pengaduan tanggal 26 Januari 2023 dengan delapan tembusan tersebut diantaranya, Menteri BUMN, Kapolri Cq Bareskrim Mabes Polri, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bupati Ogan Komering Ulu, Dit Reskrimum Polda Sumsel, Manager PT Pertamina (Persero) Rayon II Sumbagsel serta Pimpinan Depo Pertamina Banuayu Kec. Lubuk Batang.
Laporan Pengaduan tersebut diserahkan oleh Leo Nardo usai melakukan audiensi bersama jajaran PPA yang dihadiri oleh beberapa orang jaran perwira menengah lainnya, berlangsung di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres OKU. Didampingi Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, S.H. Kanit PPA IPDA Ahmad Astian bersama Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin menerima laporan Pengaduan yang disampaikan Kamis, (26/01/23). Nampak pula hadir beberapa kalangan Aktivis OKU dalam audiensi tersebut antara lain, Muslimin dan Hastami Masril.
Leo Nardo (Koordinator lapangan) Didamping Aktivis OKU Josi Robet yang dibincangi portal ini usai aksi unjukrasa mengatakan, Dasar laporan mereka yang disampaikan ke Pihak kepolisian adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) serta Pasal 333 KUHP ayat (1).
” Menurut kami permasalahan penyekapan terhadap anak di SPBU UB tanggal 29 Desember 2022 lalu, bukanlah delik aduan melainkan delik biasa, artinya meskipun telah terjadi proses perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak dan laporannya telah dicabut oleh Pelapor bukan berarti menggugurkan jerat pidananya. Proses hukum harus tetap berjalan. Polisi harus tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduka pelaku dan pihak managemen SPBU UB,” ujarnya kepada Cahayapenanews.com di Baturaja.
Dikesempatan itu juga, Josi Robet mengatakan, bahwa mereka akan terus mengawal Kasus tersebut hingga hingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
” Kami tidak akan berhenti sampai disini, kasus kekerasan terhadap anak ini akan terus kami kawal hingga tuntas,”paparnya.
Sekedar mengingatkan, tiga remaja putri yang disekap didalam kamar mandi oleh admin SPBU UB tanggal 29 Desember 2022 lalu masing-masing bernama, Nabil Salsabila (12) Ayu (12) keduanya bersetatus sebagai pelajar yang duduk di kelas 1 SMP serta Elvia Maria Susanti (16) pelajar SMA di Kota Metro Lampung Tengah yang saat itu tengah liburan ditempat saudaranya. (Zen)