BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM- Gonjang ganjing permasalahan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Simpang Kandis Dusun 3 Desa Gunung Meraksa sepertinya belum berhenti sampai disitu saja. Jika sebelumnya mencuat terkait sengketa lahan, kali ini malah timbul permasalahan baru lagi lantaran masyarakat Dusun 3 dan Dusun 6 Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu menilai Pemerintah Daerah telah ingkar janji terhadap warga setempat. Untuk itu, mereka akan menolak keberadaan TPAS Simpang Kandis. Kata Yayan yang namanya sengaja disamarkan saat dibincangi media ini dikediamannya Rabu, (5/7/23).
” Kami menilai pemerintah Daerah telah ingkar janji kepada warga, karena saat akan dilakukan pembebasan lahan (Red Lokasi TPAS) di tahun 2006 Pihak Pemerintah, waktu itu menjanjikan akan melakukan pengolahan sampah dan perekrutan tenaga kerja bagi masyarakat setempat. Mereka menjelaskan, TPAS Simpang Kandis bukan semata-mata akan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah seperti sekarang ini. Makanya waktu itu kami mau menjual lahan dan menerima keberadaan Tempat pembuangan sampah di Desa kami. Akan tetapi kenyataannya berbeda, pemerintah daerah tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik seperti yang dijanjikan. Oleh sebab itu kami minta kepada Pemerintah untuk dapat memindahkan TPAS,” ungkap Yayan kepada portal ini.
Yayan menambahkan, keberadaan Tempat pembuangan akhir sampah di desanya jelas menimbulkan polusi udara serta dampak negatif lain terhadap lingkungan ditambah lagi tidak difungsikannya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya.
” Anak Sungai Udang yang mengalir ke Anak Sungai Terentang ikut tercemar oleh keberadaan sampah yang menggunung, lantaran tanpa dikelola secara benar. Belum lagi masalah banyaknya lalat yang beterbangan, ketika ada hajatan perasan malu dan kesan jorok sangat nampak dan kami rasakan lantaran lalat mengerumuni hidangan prasmanan yg kami sajikan,” Ujarnya menambahkan.
Ditempat terpisah warga Dusun 6 Desa Gunung Meraksa yang meminta namanya untuk dirahasiakan menjelaskan, bahwa cikal bakal berdirinya Tempat Pembuangan Akhir Sampah dalam proses pembebasan lahan di tahun 2006 silam. Pihak pemerintah daerah saat itu memberikan penjelasan kepada warga, bahwa TPAS Simpang Kandis akan dijadikan Tempat Pembuangan Sampah dan Disamping itu akan difungsikan pula sebagai tempat Pengolahan Sampah. Bahkan dalam moment pertemuan antara warga dan pihak pemerintah, mereka diberikan pemahaman, bahwa keberadaan tempat Pengolahan sampah tersebut akan memberikan manfaat bagi mereka lantaran pengelolaan sampah akan mampu menyerap tenaga kerja. Pihak pemerintah saat itu menjanjikan akan merekrut warga setempat agar dapat bekerja sesuai dengan keahliannya masing-masing, ungkap sumber ini.
” Dulu memang ada dilakukan pengolahan sampah, tapi tidak berlangsung lama, paling-paling berjalan selama satu bulan dikarenakan mesin pengolah sampah mengalami kerusakan. Katanya waktu itu akan diperbaiki, akan tetapi sejak mesin tersebut rusak hingga saat ini pengolahan sampah jadi terhenti,” papar sumber ini.
Terkait pengelolaan sampah, sudah seharusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar dengan menerapkan azas manfaat serta berwawasan lingkungan. Termasuk didalamnya telah mengatur tentang tanggung jawab Pembiayaan dan Konpensasi, sebagaimana bunyi Pasal 3, 4, 5, 6, 9, 20, 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU, Ahmad Firdaus saat dikonfirmasi Kamis (6/7/23) di Kantornya, tidak berada ditempat. Menurut salah satu pegawai kantor tersebut, kepala dinas sedang melaksanakan ibadah haji.(Zen)