BATURAJA,CAHAYAPENANEWS.COM- Dalam rangka menjalankan pungsi pengawasan anggota DPRD terhadap kinerja Aparatur Daerah. Ketua Fraksi PAN DPRD OKU, Mirza Gumai SIP meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini PJ Bupati OKU dan penyelenggara atau pelaksana lelang seperti, LPSE, Pokja dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk tegak lurus agar proses penyelenggaraan lelang dapat berjalan dengan benar bebas terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang ada. “Jangan sampai ada terjadi praktek monopoli dan pengondisian yang dapat merugikan pelaku usaha lainnya yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat” Ungkapnya.
Hal itu, ditegaskan Mirza Gumay di Ruang Fraksi PAN DPRD OKU saat menerima laporan sejumlah pengusaha kontraktor lokal, Kamis (24/8/23). Sejumlah kontraktor meminta bantuan kepada anggota DPRD OKU melalui Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kekisruhan proses lelang barang dan jasa yang dinilai carut marut lantaran sudah dimonopoli oleh pihak tertentu.
Kedatangan sejumlah kontraktor lokal di ruang Fraksi PAN tersebut diterima langsung oleh Ketua Fraksi PAN, Mirza Gumai SIP didampingi anggota Fraksi PAN lainnya, Ledi Patra, Erlan Abidin dan sejumlah anggota DPRD OKU lainnya.
“Hari ini kami kedatangan masyarakat pelaku usaha, mereka melaporkan ke Fraksi PAN bahwa mereka mengikuti proses lelang yang ada di Kabupaten OKU namun mereka merasa terzolimi karena mereka tidak bisa masuk dan gagal melakukan uploud penawaran pada sistem LPSE, hal ini menggambarkan adanya dugaan permainan dan pengondisian, untuk itu kami meminta agar proses lelang tersebut dilakukan secara terbuka dan bebas sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta turunannya. jika hal ini tidak segera diperbaiki kami akan membawa hal ini ke dalam rapat tertinggi untuk memanggil pihak-pihak terkait agar permasalahan ini tidak terulang lagi,” ujar Mirza Gumay.
Dalam kesempatan itu pula, salah satu pengusaha Kontraktor lokal di Kabupaten OKU, Aprizal mengatakan, bahwa dia mewakilkan para kontraktor lokal yang ada di Kabupaten OKU mendatangi Fraksi PAN tak lain bertujuan untuk meminta difasilitasi dalam penyelesaian masalah proses lelang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten OKU yang terkesan sudah dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kedatangan kami ke sini dalam rangka meminta di fasilitasi oleh DPRD OKU melalui Fraksi PAN, kami merasa telah didiskriminasi. Sejak awal proses lelang sudah kami ikuti, namun di tahapan upload penawaran sejak 21 Agustus sampai hari ini masih tidak bisa dilakukan,” ungkap Aprizal.
Aprizal menambahkan, pihaknya berkeyakinan server LPSE sudah dimainkan oleh pihak pihak yang berkepentingan.
“Banyak kontraktor dari luar bisa melakukan penawaran, ini aneh. Terbukti kontraktor dari luar tidak menyelesaikan pekerjaan ,contohnya pembangunan gedung MPP tidak selesai, sedangkan kami ini bekerja secara profesional dan mampu menyelesaikan pekerjaan secara baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya dugaan monopoli terkait porses lelang tersebut pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke KPPU, terkait adanya pelanggaran proses lelang yang dinilai sudah di monipoli.
“Kami berkeyakinan bahwa lelang ini sudah diatur, dan terindikasi adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sesuai dengan pasal 22 nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saat ini kami tidak bisa uploud berkas. Kalau ini terbuka maka dari mana saja bisa masuk dan mengakses, dengan begitu penawaran bisa berjalan, dengan adanya lelang terbuka dalam sistem pengadaan barang dan jasa akan menguntungkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Masih kata Aprizal, menurut dia, hal seperti itu sebelumnya sudah pernah terjadi di Kabupaten OKU pada tahun 2009, dimana pihaknya merasa dirugikan atas proses lelang tersebut dan memberikan laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (KPPU) dan hasil putusan dari KPPU waktu itu, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, dimana hakim KPPU memutuskan sebanyak 18 penyedia membayar denda sebesar 2,5 Milyar dan perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender pada proses lelang sebelumnya dinyatakan batal dan di Blacklist.
“Hakim juga meminta kepada Bupati pada saat itu sebagai atasan langsung untuk memberhentikan pihak-pihak yang terkait proses lelang tersebut karena sudah melanggar aturan yang ada dan merugikan pihak kontraktor, dan hal ini jangan sampai kembali terulang di tahun ini,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Aspeknas Kabupaten OKU, Jamran Efendi mengungkapkan, dalam menyikapi hal tersebut, pihaknya selaku kontraktor OKU mengharapkan dari Pemkab OKU agar memperhatikan kontraktor lokal agar tidak terjadi kekisruhan seperti ini.
“Dengan lebih memprioritaskan dan memberdayakan pengusaha lokal tentunya akan membawa dampak yang lebih baik di OKU,” imbuhnya.(Zen)