Proses Lelang di OKU di Anggap di Monopoli, Kontraktor Lokal Akan Melapor ke KPK dan KPPU

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM-Merasa kurang puas dengan proses lelang barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, sejumlah kontraktor lokal bersama beberapa anggota dewan turun langsung untuk melakukan sidak, Rabu (30/8/23).

Rombongan anggota DPRD OKU yang dikomandoi Mirza Gumay, mendatangi kantor Diskominfo OKU untuk mencari tahu penyebab kontraktor lokal sulit melakukan upload dalam proses lelang.

Namun, pihak Kominfo menegaskan bahwa sejak 2019 mereka sudah tidak lagi mengurusi masalah lelang dan seluruh kewenangan serta asetnya telah diserahkan ke LPSE.

Sayangnya, meski telah mendatangi langsung LPSE yang berada di Pemkab OKU, para rombongan kontraktor bersama dewan masih belum menemukan jawaban yang memuaskan.

“Saya bukan orang IT, jadi kalau masalah teknis seperti kesulitan mengupload lelang, saya kurang paham penyebabnya apa,” kata Karel Akbar, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) OKU saat ditemui rombongan dewan di ruang kerjanya.

Dia mengaku, sudah mengetahui permasalahan yang dialami sejumlah kontraktor lokal dalam mengikuti proses lelang secara online dan terbuka tersebut.

“Untuk masalah kawan-kawan kontraktor lokal, saya sudah mengetahuinya dan sudah sampai ke bupati. Tapi tidak semua kontraktor lokalkan, ada juga yang sudah berhasil mengikuti proses lelang,” jelasnya.

Dirinya juga menyebut, memang LPSE memiliki dua server yakni moratel dan server backup yang dititipkan di Diskominfo OKU.

“Jadi kalau masalah tidak bisa mengupload, silahkan kita coba langsung mengupload di LPSE,” ajaknya.

Namun, meski telah disaksikan langsung oleh beberapa anggota dewan, para kontraktor lokal yang diwakili oleh Aprizal, tetap tidak bisa melakukan upload di LPSE.

“Lihat saja sendiri, meski audah kita dampingi mereka (kontraktor lokal) sudah tiga kali mencoba tapi tetap gagal mengupload,” kata Mirza Gumay.

Mirza menegaskan, sebagai wakil rakyat mereka sudah menjalankan fungsi kontrol dan sidak. Sehingga pihaknya menyerahkan langkah selanjutnya kepada kontraktor.

“Kalau mereka mau melapor ke KPK atau KPPU silahkan, kami siap menjadi saksi,” ucapnya.

Sementara itu, Aprizal mengaku tetap tidak puas dengan hasil sidak bersama anggota DPRD OKU, dan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Kami tidak puas, karena kenapa kontraktor dari luar OKU bisa masuk. Kami yakin ini pasti ada permainan dan proses lelang di OKU sudah dimonopoli oleh sejumlah oknum,” cetusnya.

Maka dari itu, pihaknya memastikan akan melaporkan dugaan kecurangan proses lelang di OKU ini ke KPK dan KPPU.

“Saya akan laporkan permaslah ini ke KPK sebagai Justice Colaborator (JC). Karena saya dan rekan saya tahu dan pernah terlibat dalam praktek pengarahan lelang proyek di Disdik , PUPR dan Perkim OKU,” bebernya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *