BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM-Terkait permasalahan sengketa lahan antara H. Siswanto, SE dengan KUD Minanga Ogan dan BPN OKU, yang telah melewati beberapa tahap persidangan yang kesemuanya di menangkan oleh penggugat dalam hal ini H. Siswanto, SE sepertinya akan terus bergulir bak bola panas.
Diketahui setelah kalah di tingkat Kasasi, BPN OKU mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indoneia. Lalu selanjutnya, PK yang diajukan pemohon dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU ditolak oleh MA. Dengan demikian artinya, H. Siswanto memenangkan PK yang diajukan pemohon BPN OKU.
Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Agustus 2023 Robet Jery Tornando mewakili H. Siswanto, SE, bersama rekan media mengkonfirmasi pihak BPN OKU mengenai putusan Mahkamah Agung yang telah mempunya kekutan hukum tetap.
Dihadapan Robet Jery Tornando, Kasi Sengketa BPN OKU Sri Wahyuni mengatakan, bahwa mengenai pembatalan sertifikat sesuai dengan yang tertuang dalam keputusan hakim, bahwa untuk menerbitkan pembatalan ke 8 sertifikat harus ada permohonan pembatalan dari penggugat yang di ajukan ke BPN OKU yang di lengkapi dengan beberapa dokumen pendukung. Kemudian setelah surat permohonan pembatalan sertifikat diajukan, BPN OKU akan memproses surat permohonan tersebut untuk kemudian membatalkan sertifikat yang tertera dalam keputusan pengadilan.
Namun, ketika ditanya lebih jauh terkait penerbitan sertifikat atas lahan tanah milik H. Siswanto yang telah memenangkan proses hukum sengketa, Kasi Sengketa BPN OKU Sri Wahyuni mengatakan, belum bisa menerbitkan sertifikat baru di karenakan para tergugat masih memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Jawaban yang disampaikan oleh Kasi Sengketa BPN OKU tentu sangat janggal karena, jika keputusan majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat tergugat batal demi hukum, maka sudah barang tentu semua dokumen atas lahan yang di klaim oleh tergugat otomatis tidak berlaku lagi. BPN selaku instansi berwenang seharusnya dapat tegak lurus membatalkan sertifikat yang telah di terbitkan.

Selanjutnya Wahyuni Kasi sengketa mengatakan, mengenai penerbitan sertifikat bukan lah ranah dirinya, sehingga dia tidak bisa menjelaskan secara detail. Terkait dengan penerbitan sertifikat baru dia menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Toni Kasi yang membidangi. Dari jawaban yang disampaikan Kasi Sengketa BPN OKU tersebut, sepertinya ada sesuatu yang sengaja ditutup tutupi hingga terkesan sengaja menghambat percepatan proses sengketa lahan yang telah di menangkan oleh penggugat.
Saat di tanyakan bagaimana bisa BPN OKU menerbitkan serifikat lahan yang tidak di ketahui keberadaannya, Sri Wahyuni mengatakan, bahwa tidak mengetahui hal itu dikarenakan hal tersebut di kerjakan oleh petugas-petugas BPN OKU terdahulu, katanya.
Kemudian, dihadapan Kasi Sengketa BPN OKU, Robet Jery Tornando mewakili H.Siswanto menjelaskan, bahwa banyak terjadi indikasi penyerobotan lahan warga oleh pihak KUD Minanga Ogan termasuk penyerobotan hutan kawasan, yang di terbitkan sertifikatnya oleh BPN OKU. Menanggapi apa yang disampaikan Robet Jery Ternando kepadanya, Sri Wahyuni mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan dia menyarankan untuk konsultasi dengan Toni kasi yang membidangi.
Dalam kesempatan pertemuan di Kantor BPN Kabupaten OKU Senin (4/9/23) Sri Wahyuni mengatakan, akan menangani masalah pembatalan sertifikat, sedangkan untuk penerbitan sertifikat lahan atas kepemilikan H. Siswanto, SE akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Toni, paparnya.
Ditempat terpisah, H. Siswanto, SE selaku penggunggat mengatakan, bahwa BPN OKU terindikasi telah mengangkangi Keputusan Mahkamah Agung-RI. Karena menurut dia, setelah adanya keputusan MA yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon yakni Kepala BPN OKU di tolak, seharusnya pihak BPN OKU langsung mencabut ke 8 sertifikat yang telah di batalkan oleh majelis hakim. Selain itu menurutnya, BPN OKU semestinya harus segera menerbitkan sertifikat miliknya sebagai pemilik lahan yang sah.
“Berdirinya Perkebunan KUD Minanga Ogan seharusnya mempunyai izin dari Kepala Daerah, baik dari Bupati dan Gubernur. akan tetapi kenyataan nya Keberadaan KUD Minanga Ogan setau kami cuma mengantongi Izin Lokasi dari BPN OKU, hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan secara hukum. Disamping itu, berdasarkan aturan yang ada, seharusnya paket yang di kelola oleh pihak KUD Minanga Ogan tidak dapat di perjual belikan karena paket tersebut merupakan milik anggota, akan tetapi kenyataan nya telah terjadi proses jual beli paket perkebunan oleh oknum pengurus KUD Minanga Ogan. Seharusnya anggota KUD selaku pemilik paket, merupakan warga sekitar. Namun kenyataannya, banyak pemilik paket yang berasal dari luar wilayah Kabupaten OKU, hal ini jelas sudah menyimpang dari tujuan Undang-Undang Perkoperasian dan tidak sesuai lagi dengan AD/ART KUD Minanga Ogan,” Ujarnya.
Siswanto menambahkan, permasalahan sertifikat BPN yang katanya kalah dengan alas hak atau SKT baru pertama kali ini terjadi di Indonesia.
” Tidak mungkin sertifikat kalah dengan alas hak. Menurut aturan, ketika proses pembbuatan sertifikat, alas hak haruslah diserahkan ke pihak BPN.Jika pihak BPN berpendapat demikian, jelas ini pernyataan yang sangat keliru. Disamping itu, BPN OKU harus mematuhi apa yang telah menjadi keputusan MA. Selain permasalahan tersebut, KUD Minanga Ogan selama ini diduga tidak melakukan pembayaran pajak,” ungkapnya.(Zen)