Unjuk Rasa di Mabes Porlri, GPM OKU Minta Bongkar Dugaan Kecurangan Proses Tender Pada LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU

JAKARTA, CAHAYAPENANEWS.COM- Puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Persatuan Masyarakat (GPM-OKU) menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesi Senin, (25/9/23). Koordinator aksi Mahameru dalam orasinya meminta, agar Pihak Kepolisian Cyber Mabes Polri dapat segera mengusut tuntas dugaan kecurangan dalam tender proyek yang melibatkan oknum LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU.

Usai aksi unjukrasa, GPM-OKU kembali menyampaikan laporan pengaduan terkait kecurangan tender yang terjadi di LPSE Kabupaten OKU selama ini.

Menurut Adi Agustian (Pelapor) saat dibincangi Portal ini melalui sambungan Handphone nya Selasa, (26/9/23) mengatakan bahwa Sebagaimana diatur pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-TENDERING, Bagian IV. PENUTUP. 1. Dalam hal terjadi keadaan Kahar atau Gangguan Teknis (contoh : gangguan daya listrik, gangguan jaringan, gangguan aplikasi) terkait pelaksanaan E-TENDERING yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Pokja ULP dapat : a. Membatalkan/ menggagalkan proses pemilihan; atau b. Melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis tersebut.

Adi Agustian,ST

” Disini terlihat jelas Pelaksanaan Lelang/ Tender pada LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU tidak mengikuti Kaidah Aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan E-Tendering yaitu PERKA LKPP-RI Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disusun oleh LKPP-RI. Dan ada Dugaan Gangguan Teknis diatas adalah disengaja untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, dengan memakai jasa Tenaga IT bayaran untuk mengganggu atau meretas website LPSE Kabupaten OKU. Disamping itu, terdapat dugaan Penggunaan Tenaga IT dan admin LPSE untuk mengganggu Server Website LPSE Kabupaten OKU, pada saat pelaksanaan Jadwal Upload di mulai hingga Jadwal Upload Berakhir dengan tujuan untuk mempersulit pihak peserta lain yang bukan kelompoknya dalam mengupload dokumen penawarannya,” paparnya.

Adi Agustian menambahkan, bahwa dirinya telah menyampaikan Laporan kepada Direktur Tindak Pidana Siber (DITTIPIDSIBER) BARESKRIM POLRI. Dia berharap kiranya pihak Mabes Polri dapat segera mengungkap dugaan adanya Oknum IT bayaran dan admin LPSE yang mengganggu atau meretas Website LPSE Kabupaten OKU.

Dalam Surat Laporan tersebut, Pelapor/ Adi Agustian, ST menyampaikan adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yaitu : Memanipulasi Akses Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Saat Pelaksanaan Lelang/ Tender TA. 2023, Sehingga beberapa Penyedia Jasa tidak dapat Login ke dalam Sistem Aplikasi LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pelapor berharap kiranya Dittipidsiber Bareskrim Polri dapat segera mengungkap kasus ini agar kedepan tidak terjadi lagi dugaan kecurangan dan pelanggaran proses E-Tendering. Dan program pemerintah saat ini yaitu transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement dapat terus meningkat dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” LPSE Kabupaten OKU sejak tanggal 16 Agustus 2023, tercatat telah empat kali melaksanakan tahapan pelaksanaan lelang atau tender di website LPSE Kabupaten OKU melalui situs lpse.okukab.go.id. Dari keempat tahapan pelaksanaan lelang atau tender tersebut, beberapa peserta lelang mengalami kesulitan karena tidak dapat Mengupload Dokumen Penawaran terhitung dari sejak Jadwal Upload di mulai hingga Jadwal Upload berakhir. Meskipun telah mendatangi Bidding Room LPSE Kabupaten OKU. Pihak LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU menanggapi kondisi tersebut terkesan diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa. Sehingga banyak peserta lelang yang mengajukan protes kepada Kepala LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU,” ujarnya.

Seharusnya, menurut Adi Agustian, Pihak LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU dapat saling berkoordinasi dengan Pokja LPBJ Kabupaten OKU, untuk terlebih dahulu memperbaiki Server LPSE Kabupaten OKU yang terindikasi Gangguan Teknis dan memperpanjang masa akhir waktu pemasukan penawaran, hingga keadaan Server LPSE Kabupaten OKU kembali normal dan proses pemilihan dapat terlaksana dengan sempurna.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *