Sumsel  

PAW PPS Desa Teluk Agung Dipermasalahkan, KPU OKUS Terindikasi Kuat Langgar Kode Etik Pemilu

MUARADUA,CAHAYAPENANEWS.COM- Indikasi kuat pelanggaran kode etik Pemilu terjadi di Kabupaten OKU Selatan. Korbannya tidak lain adalah peserta tes PPS bernama Tri Angguni warga Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan.

Dirinya, mengungkapkan harusnya dilantik Pergantian Antar Waktu (PAW) PPS desa tersebut karena ada salah satu anggota PPS setempat mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Namun, pada kenyataannya Tri tidak dilantik sebagai PAW. Padahal dirinya merupakan peringkat nomor lima perengkingan dalam aturan PKPU.

Mendapati kejadian itu Tri mengaku sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Panwascam Mekakau Ilir, sebagai terlapor KPU Kabupaten OKU Selatan pada 28 Desember 2023, atas dugaan pelanggaran peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku pelanggaran Pemilu, pasal 1 ayat 4.

“Namun hingga kini belum ada keputusan terkait dugaan pelanggaran itu, ” ucap Tri Pada awak media Rabu (10/1/2024).

Dijelaskan Tri, berdasarkan surat pengumuman KPU OKUS nomor :14/PP.04 I-Pul/1609/2023 tetang penetapan hasil seleksi tes tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilu 2024 terdapat nama nama yang dinyatakan lulus sebagai PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir.

“Ada delapan orang perengkingan sementara PPS yang bertugas empat teratas. Nah saya nomor lima. Setelah berjalan nya waktu ada satu yang mengundurkan diri, otomatis saya yang menggantikan. Tapi kenyataanya KPU OKUS memilih orang diluar itu,” Jelasnya.

Tri juga mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani berkas terkait PAW dan sama sekali tidak pernah dihubungi oleh KPU OKUS, perihal PAW PPS desa Teluk Agung.

“Nama yang dilantik tidak pernah sama sekali mengikuti tahapan seleksi anggota PPS tapi malah dilantik. Sementara saya yang rengking lima tidak pernah dipanggil apalagi dilantik,”ujar Tri.

Lebih lanjut diungkapkan Tri, bahwa tanggal dugaan pelanggaran tersebut pada hari Kamis 21 Desember 2023 lalu.

Saat ini kata Tri, dirinya tengah menunggu keputusan Bawaslu OKUS terkaitĀ  hasil tindak lanjut laporan yang telah di layangkan.

Dijelaskan Tri, dirinya sendiri sudah menerima surat dari Bawaslu OKUS melalui Panwascam setempat. Isi surat yang dirinya terima jika panwascam sudah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran nomor 001/LP/PL/Kec.Mek-Ilir/06.14/13/.2023.

“Jadi kami meminta Bawaslu OKUS untuk mengeluarkan hasil keputusan. Karena jelas jelas ini sudah menyalahi aturan DKPP,” tegas Tri.(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *