FPR DESAK TANGKAP! 19 ANGGOTA DPRD OKU DARI LIMA PRAKSI YANG DIDUGA MENERIMA SUAP 

JAKARTA, CAHAYAPENANEWS.COM– Aksi unjuk rasa Front Perlawanan Rakyat (FPR) di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, masih berlanjut hari ini, Kamis (20/03/25).
Mereka kembali menyuarakan perihal dukungan kepada KPK RI dalam pemberantasan korupsi pasca operasi senyap atau OTT yang dilakukan pada Sabtu (15/03/25) lalu.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan Aksi Mendesak KPK, Tangkap 19 Anggota DPRD OKU dari 5 Fraksi yang Diduga Menerima Suap.
“Kami meminta KPK untuk menangkap 19 anggota DPRD OKU yang diduga keras telah menerima suap dalam pengesahan APBD 2025. Dan kami yakin tidak sebatas disitu, kasus ini juga diduga melibatkan pihak eksekutif,” ujar M Aldy Mandaura dari FPR bersama rekannya Zikrullah, dalam orasinya.
Selain itu, dari tuntutannya pula, FPR mendesak KPK untuk terus mengembangkan kasus OTT yang telah menyeret Kepala Dinas PUPR OKU dan 3 anggota DPRD.
Selain itu, mereka juga mendesak, agar KPK- RI mengusut tuntas aktor intelektual dalam pusaran kasus korupsi yang telah di-OTT tersebut.
Diketahui, KPK sendiri terus bergerak melakukan penggeledahan di Kabupaten OKU guna mengembangkan kasus OTT tersebut.
Setelah sebelumnya menyasar kantor Dinas PUPR serta rumah dinas Bupati, tadi siang (20/03/25) giliran kantor DPRD OKU yang digeledah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar delapan orang anggota KPK tiba di Gedung DPRD OKU dengan tiga mobil operasional dan satu mobil pengawalan dari Polres OKU pada pukul 11.00 WIB.
Pengamanan ketat dilakukan oleh petugas keamanan internal DPRD (Pamdal), yang berjaga di pintu masuk ruangan-ruangan penting.
Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain Ruang Badan Anggaran (Banggar), Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Ruang Persidangan, Ruang Sekretariat DPRD, serta Ruang Fraksi.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. (EP/ZEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *