PAJAK HIBURAN MALAM DI OKU TERINDIKASI KUAT TELAH TERJADI KEBOCORAN HINGGA ABAIKAN PERDA PAJAK DAERAH, PEMERINTAH HARUS BERTINDAK TEGAS

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM– Front Perlawanan Rakyat yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas usaha hiburan malam di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diduga tidak menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah.

Berdasarkan hasil RDP, DPRD Komisi III, OPD SATPOL PP, DPTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten OKU bulan lalu, empat tempat hiburan malam yang menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran tersebut, adalah pelaku industri hiburan malam diduga tidak menyetorkan pajak hiburan sebesar 40%. Padahal, keberadaan mereka secara langsung memanfaatkan ruang publik dan berdampak sosial terhadap lingkungan sekitar.

” Ini bukan soal moral semata, tetapi tentang ketaatan dalam menjalankan aturan, mengapa industri hiburan malam dibiarkan bertahun-tahun melanggar aturan perda tersebut, saya menilai pemerintah daerah telah dihina oleh para pengusaha, serta lemahnya pengawasan pemerintah selama ini. Dinas terkait telah menciptakan ketimpangan dan berpotensi telah terjadi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah). Pemerintah daerah seharusnya aktif memastikan bahwa setiap pelaku usaha hiburan malam mematuhi ketentuan Perda 03 tahun 2023 sebagai hukum positif, termasuk kewajiban membayar pajak hiburan sebesar 40%,” tegas Muhammad Aldi Mandura.

Mandura menambahkan, menurutnya, berdasarkan RDP, pada hai rabu, 23 juli 2025. Bukan hanya melanggar, tapi PAD yang disumbang dari tempat-tempat tersebut juga minim sekali. Bahkan dirasa tidak masuk akal. Rata-rata hanya menyumbang PAD Rp 5-6 juta perbulan. Artinya jika kita simulasikan PAD Kab. Ogan Komering ulu hanya mendapat Rp 60 juta Rupiah dalam satu tahunya,” Terang Mandau panggilan akrabnya.

Padahal menurut mandau, pajak 40% itu dibebankan kepada konsumen alias tidak memberatkan pelaku industri. Orang dengan sadar ketika datang ke tempat industri tersebut maka segala transaksi akan ditambahkan dengan pajak 40%, satu contoh apabila harga air mineral di warung dengan harga Rp.5000 maka ketika konsumen membeli air mineral tersebut di tempat industri hiburan malam akan membayar seharga Rp.7.000 (in pajak 40%), ungkapnya.

Hal senada di sampaikan Handika Marino aktivis muda sekaligus Koordinator Fron Perlawanan Rakyat Wilayah Kabupaten OKU, menurut dia, seharusnya tempat hiburan malam itu bisa menyumbang PAD Kabupaten OKU, seharusnya pelaku usaha membayar pajak lebih dari itu. Jikalau pendapat mereka besar sesuai dengan regulasi PERDA yang berlaku.

Dirinya juga mempertanyakan transparansi sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang selama ini dilakukan dinas terkait.

“Kami mendesak dilakukannya audit terbuka terhadap seluruh pelaku usaha hiburan malam di OKU. Jika terbukti lalai, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, termasuk penutupan izin usahausaha,” pintanya.

Menurut Marino, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memanggil pemilik usaha hiburan malam seperti Mang Cipit I & II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke pada 4 – 5 Agustus 2025.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Nomor 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 yang diterbitkan Bapenda pada 21 Juli 2025, serta hasil pengawasan pada 12 Juli 2025 bersama DPRD Komisi III, Satpol PP, dan dinas teknis lainnya.

Marino menambahkan, menutnya, berita yang viral dibeberapa media bahwa, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, menegaskan bahwa sesuai Perda Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan sebesar 40% wajib diterapkan kepada konsumen.

Dianmenekankan kepada aparat penegak hukum di Kabupaten OKU untuk menghitung ulang atas kerugian negara yang telah tejadi selama bertahun-tahun di kabupaten OKU.

“Jangan sampai komitmen untuk meningkatkan PAD tersebut, hanya sebatas acara ceremonial tanpa diiringi oleh praktek yang berimbang, kami apresiasi langkah Kejaksaan Negeri OKU atas pemanggilan pelaku industri hiburan malam dan kami akan kawal sampai tuntas mulai dari sektor hulu sampai dengan sektor hilir terkait issue ini, jangan sampai opini masyarakat semakin berkembang bahwa adanya setoran gelap yang dilakukan oleh pelaku industri ini kepada pemerintah daerah sehingga bisnis ini bisa melanggeng bebas meskipun melanggar regulasi yang ada, bila 7 X 24 jam tidak ada pernyataan tegas dari pelaku industri maupun pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam penegakan aturan perda 03 tahun 2023, maka kami akan meminta elemen masyarakat, awak media, dan DPRD Kabupaten OKU untuk melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) membuat kesimpulan sehingga kami akan melakukam upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” Tutupnya. (zen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *