BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM-Terlihat janggal dan menjadi pertanyaan. Pasalnya, beberapa Organisasin Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten OKU, tidak memasang Struktur Organisasi yang dapat di Akses publik. Upaya keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan.
Terpantau, sejumlah OPD tidak memasang struktur organisasi. Kejanggalan ini diketahui, ketika portal ini bersama wartawan Harian Rakyat mengunjungi sejumlah Kantor Dinas dan Badan Selasa, (09/09/25). Padahal informasi tersebut sangatlah penting untuk dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Tidak di pasang nya Struktur Organisasi pada beberapa Badan dan Dinas (Pemerintah Daerah) Kabupaten OKU, jelas menimbulkan tanda tanya besar, apakah mungkin ada unsur kesengajaan. Ataukah sengaja ditutup tutupi.
Seperti halnya yang terjadi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Badan Kepegawaian dan Pengembangaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Penanggulangan Bencana Daera (BPBD), kesemuanya tidak memasang struktur organisasi di area pelayanan masyarakat. Beberapa Kantor Pemerintah ini tidak memasang struktur organisasi.
Sementara itu, di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, struktur organisasi memang dipajang. Namun sayangnya hanya terpasang di ruang internal, bukan di area publik, hingga sulit untuk diakses, terkecuali di Dinas Kesehatan terlihat memajang struktur organisasi di bagian depan ruang tunggu.
Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Yatino berdalih, bahwa belum adanya struktur organisasi yang dipajang karena keterbatasan anggaran.
“Saya baru menjabat Plt. Struktur lama ada, tapi belum diperbaharui. Nanti kalau sudah ada dana mungkin akan diperbaiki,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Gunawan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, mengakui struktur organisasi di kantornya sengaja dibuang karena terjadi perubahan.
“Sebenarnya struktur organisasi wajib, karena setiap tahun diperiksa inspektorat. Kami sudah punya, hanya saja yang lama kami koyak dan dibuang karena ada perubahan, dan belum dibuat lagi,” jelasnya.
Akan tetapi sangat mengejutkan, ketika wartawan melakukan konfirmasi Kepada Burhanudin Lubis (Sekretaris BKPSDM) OKU, dia menyampaikan pandangan yang kontradiktif. Ia menilai struktur organisasi tidak perlu ditempel karena bisa diakses melalui komputer.

“Kalau mau data, silakan bersurat. Tidak ada kewajiban harus tempel di mading. Zaman sudah berubah, semua bisa lewat komputer atau website, Jadi menurut saya, struktur organisasi itu penting tidak penting,”. Ujar lubis. Padahal BKSDM seharusnya dapat menjadi contoh dan tolak ukur untuk OPD lain.
jika merujuk Pasal 9 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat jelas telah mengatur, bahwa,“ Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, disebutkan, salah satu informasi yang wajib diumumkan adalah. “ Informasi tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi.”
Artinya, tidak ada alasan bagi OPD untuk tidak memajang atau menyediakan struktur organisasi secara terbuka, karena hal itu merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.
Menaggapi beberapa OPD yang tidak Memajang struktur organisasi, Ketua Komisi I DPRD OKU Naproni menegaskan, bahwa struktur organisasi adalah bagian dari informasi publik yang seharusnya tersedia tanpa prosedur berbelit-belit.
“Menurut saya struktur organisasi itu perlu ada, dan masyarakat tidak perlu sampai bersurat untuk meminta nya, dan Itu termasuk informasi publik,” ujarnya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah OPD di OKU sengaja mengabaikan aturan keterbukaan informasi, atau ada kelalaian serius dalam menjalankan kewajiban.
Publik berhak tahu siapa pejabat yang bertanggung jawab di tiap dinas, dan menutup informasi ini sama saja dengan mengerdilkan hak masyarakat atas informasi.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab OKU didesak segera menertibkan OPD yang tidak memajang struktur organisasi, agar keterbukaan informasi publik benar-benar berjalan sesuai amanat undang-undang.(zen)











